Headlines

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Belasan Tersangka dan 17,06 Kilogram Sabu di Amankan


targetoperasi.com - Ditres Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan sebelas tersangka dan satu diantaranya oknum polisi, dengan barang bukti keseluruhan 17,06 Kg sabu-sabu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.Agus Adrianto, SH, MH melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, dalam siaran persnya Selasa (22/1/2019) siang, kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Januari sampai tanggal 21 Januari 2019.

"Dari keseluruhan ada 11 tersangka diamankan, dengan jumlah barang bukti 17.06 Kg Sabu", ujar Kombes Pol Hendri Marpaung.

Ditambahkannya, petugas menyita narkotika itu dalam 6 penangkapan terpisah. Penangkapan terakhir berlangsung Minggu (20/1) dinihari dengan barang bukti 15 Kg sabu-sabu. Salah seorang tersangkanya merupakan anggota kepolisian

"Ini adalah jaringan internasional, Malaysia-Tanjung Balai-Medan", jelas Hendri.

Lebih jauh dikatakan Kombes Hendri, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika ini, pihaknya melakukan penyelidikan sejak 2 Desember lalu dengan mengumpulkan informasi dan menyelidikinya, kemudian melakukan penyamaran dengan  teknik undercover buy (pembelian secara terselubung) upaya melakukan penangkapan.

Penangkapan pertama dilakukan tim dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria berinisial MR alias R di depan Masjid Azizi, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Pekan Tanjung Pura, pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 21.30 Wib. Dari tangan tersangka disita 2 bungkus plastik tembus pandang berisi 369 gram sabu-sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan. Dari hasil introgasi terhadap MR, tim dari Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap dua pria, yakni M dan MS, di Jalan Ampera I, Sei Sikambing C2, Medan Helvetia, Medan, pada Minggu (13/1) sekitar pukul 15.00 Wib. Dari tangan keduanya diamankan sebungkus plastik tembus pandang berisi 99,67 Gram sabu-sabu.

Pengembangan terus dilakukan. Giliran tim dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan. Berhasil  meringkus tiga pria berinisial Z alias U, RA alias PK, dan SM alias H alias A di parkiran McDonald Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan Sunggal, Kamis (17/1).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebungkus plastik dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang berisi 1.000 gram sabu-sabu.
Sementara, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial WS di Jalan Ir Djuanda Gang Sinabung, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (15/1) sekitar pukul 16.00 Wib. Dari tangan tersangka disita 8 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 500,7 gram.

Penangkapan WS berlanjut dengan diringkusnya FSBL oleh tim dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. Pria tersebut diringkus bersama barang bukti 92,6 gram sabu-sabu di Kompleks Tasbi II, Medan Sunggal pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kemudian, petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 laki-laki membawa sabu-sabu menggunakan mobil Toyota Rush berpelat BK 1486 PJ warna abu metalik.

Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Di dalam mobil tersebut ditemukan tas travel hitam merk "ZAGGER" berisi 12 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 12.000 gram dan 1 tas putih berisi 3 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram. Total ditemukan 15.000 gram atau 15 Kg sabu-sabu.

Dua pria berinisial AM alias O dan S yang membawa narkotika itu langsung diringkus. Sementara tersangka S merupakan anggota kepolisian dengan pangkat brigadir.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka AM dan S melakukan perlawanan, hingga akhirnya Keduanya diberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak bagian kaki kedua tersangka.

Dari seluruh rangkaian penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 17.061,97 gram atau 17,06 Kg sabu-sabu. Kalau dirincikan 17,06 Kg Sabu sabu tersebut dapat merusak 170.612 orang anak bangsa, dengan asumsi 1 gramnya digunakan untuk 10 orang pengguna.

"Jadi untuk para tersangka yang berhasil diamankan,  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati", tandas Kombes Hendri. (rud/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.