Headlines

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Amankan Polsek Koto Gasib

                  Foto : ilustrasi

targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Polres Siak mengamankan Suhadin (55), setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, yang juga  merupakan tetangga tersangka dan masih berusia 3 tahun.

Informasi di kepolisian  menyebutkan, Tersangka menggauli korbannya di kawasan kebun karet yang berada di belakang rumah korban di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Tersangka adalah tetangga korban di Koto Gasib, Namun identitas tersangka masih tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon", Jelas Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpakhan.

"Modus tersangka, mengajak korban bermain dikebun karet belakang rumah korban pada sabtu 26 Januari 2019 Kemarin. Pada saat itu korban lagi bermain didekat kamar mandi rumahnya", jelas Bripka Leonar Pakpahan.

Setelah 10 menit tersangka mengajak korban, ayah korban memanggil - manggil korban namun tidak ada sautan dari korban.

"Ayah korban juga sempat mencari korban hinga kedepan rumah, namun tidak terlihat, Kemudian ayah korban mencari ke belakang rumah tiba - tiba korban muncul. Saat ayah dan ibu korban bertanya dari mana aja, jawaban korban langsung membuat orang tuanya terkejut.

"Korban mengaku kalau celananya telah dibuka tersangka dan memegang - megang kemaluannya hingga merasa kesakitan pada kemaluanya", ujar Leonar Pakpahan.

Karena merasa anaknya diperlakukan tak wajar ayah korban pun melaporkan  kejadian  tersebut ke Polsek Koto Gasib pada Minggu 27 Januari 2019.

Usai menerima laporan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib dibantu Bhabinkamtibmas Kampung Kuala Gasib dan Pangkalan Pisang langsung  Mengamankan tersangka di tempat kerjanya.

"Setelah kita amankan tersangka, dan saat di introgasi tersangka mengakui perbuatanya, namun tersangka mengakui perbuatannya baru sekali ini menggaulin korban", ucap Leonar Pakpakhan.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak. (fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.