Headlines

Terkait PP No.43 Tahun 2018, Ketum LPI Tipikor RI Harapkan Laporan Masyarakat di Respon


targetoperasi.com - Presiden Joko Widodo telah menanda tanggani Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2018 yang Mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pembrantasan tindak Pidana Korupsi dan Pemberian Penghargaan.

Ketua Umum (Ketum) LPI Tipikor RI Aidil Fitri, SH, Rabu, (10/10/2018 ) di Jakarta mengatakan, kalau mengacu pada PP tersebut, tidak semua laporan Masyarakat mengenai seseorang yang mempunyai Indikasi Korupsi dapat di berikan hadiah.

"Bila Indikasi dugaan Kasus Korupsi tersebut hanya memiliki nominal kecil, maka pelapor tidak bisa diberikan hadiah dengan Nominal Rp.200 juta, tentu hitungan indikasi kerugian Negara setidaknya mencapai Millyaran rupiah baru dapat diberikan hadiah tersebut", ungkap Aidil Fitri, SH.

Namun sejalan dengan hal tersebut masyarakat yang menemukan adanya indikasi Korupsi diwilayahnya dapat melaporkan ke instansi Penegak Hukum terkait atau Lembaga yang mempunyai fungsi Pengawasan.

"Pelapor juga diminta untuk memberikan bukti-bukti yang kuat terkait kasus yang dilaporkan kepada Penegak Hukum atau Lembaga, sehingga kasus tersebut bisa dikroscek kebenarannya dan dapat di tindaklanjuti", ujar  Aidil Fitri, SH.

Aidil menegaskan pada tahapan tersebut setidaknya  harus ada perbaikan kinerja dari Pemerintah, sebab banyak pelapor yang tidak diberikan Respons balik mengenai kasus yang dilaporkannya.

"Contoh nyatanya, sering kali Anggota LPI Tipikor RI mendapatkan laporan dari masyarakat adanya indikasi  korupsi, dan sudah kita laporkan sampai pada Penegak Hukum. Namun selanjutnya tidak ada komunikasi dan Merespons atau memberikan jawaban terkait laporan temuan Anggota kita di daerah-daerah. Hal ini juga masalah diluar konteks soal penghargaan tersebut", beber Aidil.

Ketua Umum LPI Tipikor RI berharap dengan adanya PP ini maka Anggota LPI Tipikor RI dan Masyarakat akan semangkin semangat dalam mengungkap kasus korupsi di Negeri ini.

"Harapan kami setelah melaporkan kasus Korupsi baik tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, dan Desa nantinya, pihak penegak hukum merespons balik laporan dari Masyarakat tersebut", pungkas Ketua Umum LPI Tipikor RI menambahkan. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.