Sengketa Lahan Guan Dengan PT. RAPP, Diduga Melibatkan Tim Pembebasan Pemkab Siak
targetoperasi.com - Kuasa Hukum masyarakat Siak dari LAW FIRM SURYA NP.SH.,MH & PARTNERS yang menangani sengketa lahan masyarakat Kab.Siak yang diduga di kuasai oleh PT.RAPP selama 6 tahun mengadakan pertemuan Selasa (23/10/2018) di Jakarta.
Pertemuan tim dengan Perwakilan PT. RAPP di Jakarta guna menindak lanjuti duduk Persoalan yang sebenarnya terkait lahan masyarakat Siak yang berlokasi di Desa Pulau Padang, Desa Lukit, Kec. Merbau, Kab. Meranti, setelah pemekaran Kab. Bengkalis menjadi kab. Meranti.
Pada pertemuan tersebut kedua belah pihak saling menunjukan data untuk melakukan Verifikasi terkait lahan masyarakat Siak atas nama bapak Guan dan Rekan - Rekan di Kab. Siak.
Pengakuan dari Pihak PT. RAPP bahwa penggantian hak ke masyarakat sudah pernah dilakukan bahkan telah diberikan ganti rugi dengan menunjukkan data yang telah diganti Rugi, Kepada Kuasa Hukum Ir.Surya Negara Panjaitan.SH.,MH dan Dapot Tambunan. SH sebagai kuasa Hukum Masyarakat.
Kuasa Hukum Masyarakat pun langsung melakukan pengecekan data untuk melihat apakah daftar nama masyarakat pemberi kuasa ada atau tidaknya pada daftar yang telah diberikan ganti rugi tersebut oleh pihak PT. RAPP.
Dalam data PT. RAPP tersebut hanya terdapat satu nama yaitu atas nama Bapak GUAN yang terdaftar pada list tersebut dengan 3 hamparan namun baru satu hamparan yang diselesaikan oleh pihak PT. RAPP.
Melihat itu Kuasa Hukum masyarakat meminta agar hak Bapak Guan yang dua hamparan segera diselesaikan. Kepada Pak Anton sebagai Perwakilan Perusahaan PT. RAPP.
Perwakilan PT. RAPP, Pak Anton, berjanji akan mengecek data tersebut kenapa hanya dua hamparan milik Guan belum terbayarkan dan akan segera memberi informasi kepada PH Masyarakat.
Kuasa Hukum masyarakat juga menanyakan bagaimana Sistim Prosedur penggantian hak lahan masyarakat Kab. Siak yang lahannya sudah di kuasai oleh PT. RAPP.
Menjawab hal itu, Pak Anton menggatakan, bahwa proses penggantian lahan hak masyarakat yang lahannya masuk dalam area pengelolahan Hutan Tanaman Industri (HTI), sesuai dengan izin mereka semua ditentukan oleh Panitia setempat yang dibawah kendali oleh Pemerintah Kabupaten Setempat yaitu Bupati.
Jadi kalau ada masyarakat yang merasa lahannya diambil oleh PT. RAPP harusnya mereka meminta dan mendaftarkan kepada Panitia Penggantian Hak Masyarakat yaitu Bupati bukan kepada PIhak PT. RAPP, karena setiap lahan yang mereka berikan ganti rugi sudah melalui verifikasi team, baru kami akan memberikan penggantian, ungkap Pak Anton
Mendengar Penjekasan Pak Anton, Kuasa Hukum Masyarakat Surya Negara menduga adanya "Manipulasi Data" yang diberikan oleh Panitia Penggantian kerugian lahan adalah fiktif karena dari data yang dimiliki masyarakat sebagai Pemegang SURAT KETERANGAN TANAH ( SKT ) yang areanya masuk kedalam penguasaan PT. RAPP tidak pernah menerima ganti rugi sedikitpun dari pihak PT. RAPP.
Lebih jauh dijelaskan kuasa hukum masyarakat bahwasanya lahan Masyarakat sudah ada sebelum PT. RAPP hadir di tanah Milik Bapak Guan dan Masyarakat Lainya di Kab. Siak yang sampai saat ini sudah dikuasai oleh Perusahaan PT. RAPP, tegas Surya Negara.
Team Kuasa Hukum masyarakat siak yang lahannya diduga di serobot Pihak PT. RAPP akan terus berjuang sampai kemanapun dan mengikuti Prosedur Pengajuan Penggantian hak kepada Panitia dalam hal ini Bupati.
Sehingga hak dalam melakukan tututan ganti kerugian atas tanah yang mereka kelola dan sudah memiliki hak surat dan ikut membayar pajak dengan SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) dapat dibuktikan kebenarannya.
Setelah melihat peta lahan penguasaan, lahan yang dimiliki oleh pihak PT.RAPP ada kejanggalan kerena letak posisi lahan yang dimiliki masyarakat berdasarkan SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) tidak tertera pada peta tersebut melainkan nama - nama pihak lain.
"Melihat hal ini dapat kita Simpulkan bahwa diduga ada dua surat tanah yang muncul atas objek tanah yang sama, Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pertemuan pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT)", ujar Surya Negara. (Fendi)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...