Headlines

Penyimpan Senjata Api Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Amankan Polisi

                     Ilustrasi

targetoperasi.com - Setelah tiga tersangka diamankan dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Tanjung Morawa terhadap Manager PT Domas bernama Muhajir (49), istrinya Suniati (50), dan anaknya Solihin (12) warga Gang Rasmi, Dusun III Tanjung Morawa, pada Selasa (09/10/2018) lalu, kembali pihak kepolisian menangkap tersangka ke-4 berinisial Y.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Bayu Putra Samara menyampaikan, tersangka berinisial Y tersebut, saat ini resmi di tahan.

"Iya benar tersangka Y pagi sudah kita amankan dan saat ini sudah di tahan", ujar AKP Bayu, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/10/2018).

Bayu menjelaskan, tersangka Y dibekuk Polisi dari kediamannya di Desa Limau Manis, Tanjung Morawa pada Senin (22/10/2018) pagi. Adapun peran dari tersangka Y, lanjut Bayu, ialah turut membantu pembunuhan yang dilakukan tersangka AG, R, dan D, dengan menyimpan senjata api rakitan milik AG.

"Kemarin masih kita lakukan pemeriksaan, makanya tersangka Y tidak ikut serta bersama tersangka lain, saat Kapolda melakukan gelar perkara di RS Bhayangkara", jelasnya.

Ke depan, Bayu mengakui pihaknya masih akan melakukan rekon terkait pembunuhan tersebut. Hal ini untuk melihat, apakah ada kemungkinan-kemungkinan lain dalam pembunuhan sekeluarga tersebut.

"Sejauh ini sudah bisa kita bilang, semua tersangka sudah berhasil dibekuk", pungkasnya.

Sebelumnya, pasca ditemukannya jenazah korban Muhajir disusul anaknya di sungai Belumai, Tanjung Morawa dan istrinya di perairan Batubara lalu, kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka D. Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus AG dan R di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu (21/10/2018) sore kemarin. Dimana AG tewas ditembak dan R ditembak di kaki kanannya karena melakukan perlawanan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.