Headlines

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pengelolah Judi Jackpot


targetoperasi.com - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus Malum Sihite (48) warga Dusun Sukandebi, Desa Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, Dairi. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini diamankan karena kedapatan mengelola judi jackpot di rumah miliknya,  Rabu (3/10/2018) malam.

Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K melalui Kasat Reskrimnya AKP Dolly Nelson Nainggolan, SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Malum Sihite berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah atas maraknya judi jenis  jackpot di kawasan tempat tinggal mereka.

"Mendapatkan laporan tersebut, kita turunkan personil ke TKP guna melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan. Hasilnya petugas menemukan dua unit mesin jackpot dari dalam rumah tersangka MS", ujar AKP  Doly, Kamis (4/10/2018).

AKP Dolly menjelaskan, Selain menyita dua unit mesin judi  jackpot, petugas turut menyita 260 keping koin jackpot dan satu unit telepon seluler milik tersangka. Selanjutnya tersangka Malum Sihite diboyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 303 tentang perjudian", kata AKP Dolly.

AKP Dolly menambahkan dari hasil introgasi, tersangka mengaku baru delapan bulan membuka usaha perjudian jenis jackpot, dan beralasan agar suasananya menjadi ramai. Sebab, lokasi rumahnya jauh dari permukiman penduduk.

Dalam hal ini, lanjut AKP Dolly, pihaknya akan terus memberangus praktek perjudian diwilkum Polres Dairi.

"Pemberantasan praktek perjudian akan terus kami lakukan, karena berdampak pada rusaknya generasi muda khususnya anak sekolah", tegasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.