PTPN 3 Dukung Pembangunan Bandara di Labuhanbatu
targetoperasi.com - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu membangun Lapangan Terbang atau Bandara di Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, disambut baik oleh Pihak PTPN 3 Medan dan sangat mendukung niat baik Pemkab Labuhanbatu tersebut.
Respon Positif dan Dukungan tersebut disampaikan Direktur SDM dan Umum Seger Budiharjo, Senin (8/10/2018), saat bertemu dengan Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT dan Sekdakab Ahmad Muflih SH, MM, beserta sejumlah Kepala OPD di Kantor Direksi PTPN 3 Jalan Sei Batang Hari No. 2 Medan.
Menurut Seger Budiharjo, pada prinsipnya pihak PTPN 3 sangat mendukung rencana Pembangunan Bandara di Aek Nabara.
"Pada prinsipnya pihak PTPN 3 mendukung Program Pembangunan Pemkab L.abuhanbatu, apalagi Pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan umum", kata Seger Budiharjo.
Dalam pertemuan itu, Direktur SDM dan Umum juga menegaskan, bahwa dalam Proses Pembebasan Aset pihak PTPN 3 harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT menjelaskan, Rencana tindak lanjut Pembangunan Bandara di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu yang tertunda, sesungguhnya sudah direncanakan sejak tahun 2008 lalu dan kebutuhan Bandara ini sangat mendesak akibat jarak tempuh Rantauprapat – Medan yang cukup jauh melalui Jalan Darat berkisar 280 Km, hal ini sangat tidak efisien dalam waktu.
Menurut Andi Suhaimi, bahwa kendala yang terjadi dalam realisasi Pembangunan Bandara adalah masalah Pembebasan Lahan 150 Ha di lokasi Tanah atau Perkebunan PTPN 3 yang berada di Aek Nabara.
Di momentum yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R Saragih menambahkan, ada dua Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pengajuan Bandara, yaitu Aspek Teknis dan Lahan.
"Dalam hal teknis, Pemkab Labuhanbatu sudah mengadakan Study Kelayakan Amdal dan sudah memperoleh Rekomendasi Gubsu, bahkan pada Tahun 2011 sudah melakukan Audensi dengan Kementerian Perhubungan, sedangkan masalah Pembebasan lahan masih terkendala dengan pihak PTPN 3, sehingga pengajuan rencana Pembangunan Bandara di Aek Nabara hingga saat ini belum dapat disetujui oleh Kementerian Perhubungan.
"Dalam Pembebasan Lahan ini ada perbedaan persepsi dengan pihak PTPN 3, karena Kementerian Perhubungan menyetujui rencana Pembangunan Bandara apabila status lahan sudah jelas", terang Tuahta.
Pertemuan itu turut dihadiri Kadis Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap ST, ini telah disepakati bahwa Pelepasan Aset akan mengacu kepada Undang – Undang No. 2 Tahun 2012. (Rel)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...