Headlines

Janda Anak Satu Tewas di Bunuh Kekasihnya Dengan 18 Tikaman


targetoperasi.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Indri Lestari (30) warga beralamat di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur.

Adapun pelaku pembunuhan terhadap janda beranak satu  tersebut bernama Sofyan Wahid (39) warga Dusun dua Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, yang juga  kekasih korban dan sudah menjalin hubungan asmara terhadap korban selama 3 tahun.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangan persnya kepada sejumalah wartawan mengatakan, korban dibunuh oleh pelaku disalah satu rumah kosong milik kakak korban di Komplek Royal Wahidin Jl. Danau Batur Link. X Kel. Sumber Mulyorejo, pada Minggu (21/10/2018).

Kapolda menjelaskan,  berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan beberapa barang bukti korban dan bekas bercak darah maupun sperma. Selain itu kondisi korban juga ditemukan dalam keadaan telanjang bulat oleh petugas kepolisian.

"Usai dibunuh oleh pelaku dengan cara ditikam hingga sebanyak 18 liang, pelaku membawa sepeda motor korban",  papar Kapolda di Mapolda Sumut, Rabu (24/10/2018).

Kapolda menambahkan, untuk motif pembunuhan masih belum pasti dan perlu pendalaman oleh tim Ditreskrimum Polda Sumut, untuk sementara karena dendam.

Namun dari pengakuan tersangka, korban telah memiliki hubungan spesial dengan pelaku selama tiga tahun.

Lebih lanjut Kapoldasu  menjelaskan, bahwa sore hari setelah kejadian pelaku ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tidak memakan waktu lama,  tersangka berhasil diamankan, namun untuk motif masih terus didalami karena alat  yang ditemukan dengan kondisi korban masih belum sinkron. Intinya, kendaraan korban dibawa lari pelaku sempat dijual seharga 5 juta dan telah kita amankan", ungkap Kapolda. 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Reskrim Polres Binjai diantaranya pakaian korban,  seperti baju, celana, sepatu, pakaian dalam, kacamata, botol air mineral, serta uang tunai. Sedangkan alat bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban masih dalam pencarian.

"Kepada  tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", tegas Kapoldasu. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.