Janda Anak Satu Tewas di Bunuh Kekasihnya Dengan 18 Tikaman
targetoperasi.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Indri Lestari (30) warga beralamat di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur.
Adapun pelaku pembunuhan terhadap janda beranak satu tersebut bernama Sofyan Wahid (39) warga Dusun dua Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, yang juga kekasih korban dan sudah menjalin hubungan asmara terhadap korban selama 3 tahun.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangan persnya kepada sejumalah wartawan mengatakan, korban dibunuh oleh pelaku disalah satu rumah kosong milik kakak korban di Komplek Royal Wahidin Jl. Danau Batur Link. X Kel. Sumber Mulyorejo, pada Minggu (21/10/2018).
Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan beberapa barang bukti korban dan bekas bercak darah maupun sperma. Selain itu kondisi korban juga ditemukan dalam keadaan telanjang bulat oleh petugas kepolisian.
"Usai dibunuh oleh pelaku dengan cara ditikam hingga sebanyak 18 liang, pelaku membawa sepeda motor korban", papar Kapolda di Mapolda Sumut, Rabu (24/10/2018).
Kapolda menambahkan, untuk motif pembunuhan masih belum pasti dan perlu pendalaman oleh tim Ditreskrimum Polda Sumut, untuk sementara karena dendam.
Namun dari pengakuan tersangka, korban telah memiliki hubungan spesial dengan pelaku selama tiga tahun.
Lebih lanjut Kapoldasu menjelaskan, bahwa sore hari setelah kejadian pelaku ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tidak memakan waktu lama, tersangka berhasil diamankan, namun untuk motif masih terus didalami karena alat yang ditemukan dengan kondisi korban masih belum sinkron. Intinya, kendaraan korban dibawa lari pelaku sempat dijual seharga 5 juta dan telah kita amankan", ungkap Kapolda.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Reskrim Polres Binjai diantaranya pakaian korban, seperti baju, celana, sepatu, pakaian dalam, kacamata, botol air mineral, serta uang tunai. Sedangkan alat bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban masih dalam pencarian.
"Kepada tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", tegas Kapoldasu. (red)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...