targetoperasi.com - Polres Siak melalui Kapolsek Bunga Raya berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, sebut saja nama korban Bunga (bukan nama sebenarnya), Sabtu (27/10/2018).
Gadis yang duduk di bangku SMP yang tinggal di Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, RT 03/ RW 02, Kabupaten Siak Ini, di cabuli oleh pacarnya HD warga Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh.
Kapolsek Bunga Raya mengatakan, perbuatan tidak sepantasnya dilakukan Pelaku sampai 4 kali, berawal pada bulan Januari 2018, korban bertemu pelaku di Taman Sri Wangsa, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, RT 03/ RW 02 Kabupaten Siak, dan akhirnya berkenalan dengan HD dan menjalin hubungan asmara.
"Bagaikan orang yang sedang dilanda asmara keduanya pun berjanji untuk bertemu kembali di taman serta melakukan hubungan asmara, hingga terjadi layaknya hubungan suami istri", ujar Kapolsek Bunga Raya.
Menurut keterangan Saksi, Pelaku membawa korban ke Sabak Auh, kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan layak nya suami istri dengan cara merayu korban.
Untuk melancarkan aksinya pelaku pun Merayu korban dengan berdalih ,akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban nanti. Terbujuk rayuan pelaku akhirnya korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, terang AKP Zulkifli.
Mendengar pegakuan dari putrinya, bagai di sambar petir, orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku pencabulan berinisial HD (19) ke Mapolsek Bunga Raya.
Atas laporan orang tua korban dan keterangan para saksi, Pelaku pencabulan yang diketahui warga kampung Rempak tersebut, langsung di amankan ke Mapolsek Bunga Raya. Pelaku kini Mendekam di jeruji besi, sel Mapolsek Bunga Raya guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya, tandas AKP Zulkifli. (fendi)