Headlines

BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Medan, 7 Tersangka dan Puluhan Kg Sabu di Amankan


targetoperasi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkotika Internasional sekaligus menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu sebanyak 50 bungkus dengan berat 53.386 gram pada Jumat (5/10/2018).

Hal ini dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di dampingi Kepala BNN Sumut Brigjen Marsauli Siregar
Dalam siaran persnya menjawab sejumlah wartawan, Sabtu (6/10/2018).

Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Pantai Pane Labuhan Batu Sumatera Utara selanjutnya dibawa ke Medan dengan cara dimasukkan ke dalam 6 buah Jerigen.

"Ketujuh tersangka berhasil diamankan di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor", ujar Arman.

Adapun ketujuh tersangka yakni Junaidi Siagian (37), Syahrial (40), Elpi Darius (49), Nurdin (53), Janenudin (54), Zaenal Abidin (34) dan Bahrial Husen (39) yang diduga berperan sebagai kurir dan Penyimpan barang
haram tersebut.

Arman Depari menambahkan, terendusnya sindikat narkotika tersebut, berdasarkan dari hasil penyelidikan, adanya  peredaran gelap Narkotika dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut ke Pantai Pane Labuhan Batu. Kemudian dibawa dengan menggunakan Kendaraan Roda 4 Merk CRV wana Silver No. PoL BK 630 DZ yang diterima dari orang Boat,  lalu barang haram tersebut dibawa ke Jalan Luku Simoang Pos tepatnya di depan mini market Indomaret barang itu kembali diterima oleh Zaenal Abidin dan Bahrial Husen. Hingga akhirnya BNN berhasil  meringkus ketujuh tersangka.

"Selain mengamankan para tersangka turut kita amankan barang bukti 50 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi shabu dengan berat 53.386 Gram, 3 unit mobil dan 12 Handphone serta identitas para tersangka", papar Arman Depari.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) J0 Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal
pidana mati.

"Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan 600.000 jiwa anak bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba", pungkas Arman. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.