Home
HukumKriminal
BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Medan, 7 Tersangka dan Puluhan Kg Sabu di Amankan
BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Medan, 7 Tersangka dan Puluhan Kg Sabu di Amankan
targetoperasi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkotika Internasional sekaligus menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu sebanyak 50 bungkus dengan berat 53.386 gram pada Jumat (5/10/2018).
Hal ini dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di dampingi Kepala BNN Sumut Brigjen Marsauli Siregar
Dalam siaran persnya menjawab sejumlah wartawan, Sabtu (6/10/2018).
Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Pantai Pane Labuhan Batu Sumatera Utara selanjutnya dibawa ke Medan dengan cara dimasukkan ke dalam 6 buah Jerigen.
"Ketujuh tersangka berhasil diamankan di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor", ujar Arman.
Adapun ketujuh tersangka yakni Junaidi Siagian (37), Syahrial (40), Elpi Darius (49), Nurdin (53), Janenudin (54), Zaenal Abidin (34) dan Bahrial Husen (39) yang diduga berperan sebagai kurir dan Penyimpan barang
haram tersebut.
Arman Depari menambahkan, terendusnya sindikat narkotika tersebut, berdasarkan dari hasil penyelidikan, adanya peredaran gelap Narkotika dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut ke Pantai Pane Labuhan Batu. Kemudian dibawa dengan menggunakan Kendaraan Roda 4 Merk CRV wana Silver No. PoL BK 630 DZ yang diterima dari orang Boat, lalu barang haram tersebut dibawa ke Jalan Luku Simoang Pos tepatnya di depan mini market Indomaret barang itu kembali diterima oleh Zaenal Abidin dan Bahrial Husen. Hingga akhirnya BNN berhasil meringkus ketujuh tersangka.
"Selain mengamankan para tersangka turut kita amankan barang bukti 50 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi shabu dengan berat 53.386 Gram, 3 unit mobil dan 12 Handphone serta identitas para tersangka", papar Arman Depari.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) J0 Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal
pidana mati.
"Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan 600.000 jiwa anak bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba", pungkas Arman. (red)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...