Headlines

Polsek Sunggal Ungkap Jaringan Sindikat Pencurian Mobil


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian mobil sekaligus meringkus lima  tersangka yakni, berinisial OS, DW, DS, S dan A.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak, SE dalam siaran persnya menjawab sejumlah wartawan, Sabtu (29/9/2018) Sore mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti Laporan Polisi LP/660/IX/2010/SPKT/Sek Sunggal, tanggal 28 September 2018 atasnama pelapor Samsul Rizal (40) warga Jalan Tombak No 5 Medan.

Dalam laporannya korban (pelapor) menjelaskan  memarkirkan kendaraan mobil pickup Suzuki Carry yang bermuatan mesin genset dengan Nopol BK 9988 IM di depan salah satu ruko di Jalan Sunggal, untuk melaksanakan Shalat Isya, dan mobil pickup diparkir dalam keadàan terkunci.

Sekitar 30 menit setelah pelapor selesai shalat, betapa terkejutnya korban saat mengetahui mobil pickup miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula. Merasa dirugikan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Polsek Sunggal yang mendapat laporan dari korban tentang hilangnya mobil Pickup selanjutnya melakukan penyelidikan, untuk mencari saksi dan mencari bukti-bukti di sekitar TKP.

Berdasarkan bukti dan saksi-saksi, mobil tersebut diketahui mengarah ke daerah Tunggurono Mencirim. Setelah melakukan pencarian mobil tersebut disembunyikan di sebuah rumah di tutupi rumput.

Kemudian unit reskrim mencoba mengeledah rumah tersebut dan menangkap para  tersangka yakni inisial OS, DW, DS, S dan A.

Para tersangka mempunyai peran masing-masing, tersangka OS dan DW berperan sebagai eksekutor (pencuri mobil). Tersangka DS sebagai penadah mobil curian. Sedangkan tersangka S menyediakan tempat untuk menitip mobil curian, dan tersangka A sering menemani OS ke bengkel dan ikut menikmati uang hasil penjualan mobil tersebut.

"Setelah para tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, tersangka DW mencoba melarikan diri, dan sempat diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki sebelah kanan tersangka guna dilumpuhkan", ungkap Kompol.Yasir.

Kompol Yasir menjelaskan, dari penangkapan terhadap para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil Pickup, 1 unit mobil Chevrolet warna hitam BK 1163 YT serta kunci liter T dan Handpone.

Dari hasil interogasi, lanjut Kompol Yasir, para tersangka mengakui pada bulan September sempat mencuri mobil L300 warna hitam TKP Sumbul Dairi dan dijual seharga Rp.12 juta. Kemudian mobil Mitshubishi L300 dijual Rp.12 juta dan Mobil Mitsubishi TKP Pancur Batu dijual Rp.30 juta, dan sekitar bulan September Mobil Mitsubishi L300 warna coklat tahun 87 dijual Rp 10,5 juta.

"Untuk para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", ujar Kompol.Yasir seraya menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati memarkirkan kendaraannya, bila perlu gunakan kunci ganda. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.