Headlines

Polres Dairi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


targetoperasi.com -  Kamis (20/9/2018) Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi berhasil Mengamankan dan Menahan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur yang terjadi di Desa Paropo Kec. Silahi Sabungan Kab. Dairi.

Adapun pelaku pencabulan tersebut berinisial HS (28) warga Desa Sihotang Hasugian Dolok 1 Kec. Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan, dan korban sebut saja namanya Melati (5) warga  Desa Paropo Kec. Silahi Sabungan Kab. Dairi.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun kejadian tersebut sekira pukul 23.00 wib, pada saat orang Tua Kandung Melati sedang tidur, mendengar suara tangisan Melati. Mendengar anaknya menangis ibu kandungnya  terbangun, dan melihat Melati sedang menagis kesakitan. Melihat hal tersebut sang ibu bertanya "kenapa kau menangis Melati ?", kemudian korban menjawab "Sakit Kali Kemaluanku Mak", sembari Melati menunjuk alas tempat tidurnya yang sudah penuh dengan darah. Kemudian Sang Ibu bertanya kembali "siapa yang buat kamu begini nak ?", Melati menyabutkan nama pelaku HS.

Keesokan harinya sekira pukul 06.00 Wib, dikarenakan pendarahan yang dialami Melati tak kunjung berhenti, Kemudian Melati dibawa Orang Tua Kandungnya ke Puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan Medis agar pendarahan bisa berhenti.

Akibat kejadian ini Orang Tua Kandung Melati merasa keberatan dan selanjutnya membuat Laporan Pengaduan Ke SPK Polres Dairi, agar kiranya si Pelaku dapat diproses sesuai hukum di NKRI.

Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Dolly Nelson Nainggolan, SH, membenarkan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.

"Ya, saat ini tersangka HS pelaku pencabulan anak dibawah umur, sudah diamankan di Mapolres Dairi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) , (2) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara", tandas AKP Dolly. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.