Headlines

Pelarian Pelaku Perampokan Terhadap Pegawai Jasa Marga Kandas Ditangan Polsek Medan Belawan


targetoperasi.com - Setelah sebelumnya mengamankan satu tersangka pelaku perampokan terhadap pegawai Jasa Marga yakni Widia Octavia (23) warga Jalan Selebes Gang Alfala II Kelurahan Belawan II, akhirnya pihak Polsek Medan Belawan Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap tersangka lainnya. Tersangka adalah Riki Syahputra (28) warga Kampung Kurnia Jalan Slebes Gang 15 Kelurahan Belawan II, ditangkap saat sedang bermain mesin jackpot di Jalan Duyung Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Kamis (6/9) sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolsek Medan Belawan Kompol Bernard Pasaribu didampingi Kanit Reskrimnya Iptu B. Sebayang, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah terlebih dahulu pihaknya menangkap Pendi Pakpahan. Kemudian diketahui keberadaan tersangka Riki Syahputra (DPO).

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP/ 141/ VIII/ 2018/ PEL-BLW/ SEK-BLWN, Tgl 30 Agustus 2018 yang dilaporkan Widia Octavia (23) warga Jalan Selebes Gang Alfala II Kelurahan Belawan II", ujar Kompol Bernard, Minggu (9/9).

Kompol Bernard menjelaskan, peristiwa perampokan tersebut terjadi sekira Kamis (30/8) sekira pukul 20.30 Wib. Saat itu pelapor yang bekerja di Jasa Marga ini berjalan bersama temannya, namun tiba-tiba dua orang perampok mengambil Handphone pelapor merk Oppo F5 yang saat itu sedang dipegangnya.

Setelah berhasil merampas barang korbannya kedua pelaku langsung kabur menggunakan sepeda Motor Vario  BK 6412 AGR. Namun pelaku bernama Pendi Pakpahan tertangkap terdahulu di Jalan Slebes dan sudah ditahan di RTP Polsek.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Pendi Pakpahan, bahwa barang bukti Hp Oppo F5 milik korban diberikan kepada tersangka Riki Saputra.

Selanjutnya oleh  Panit 4 berhasil mencari persembunyian Riki Syaputra di Jalan Duyung Kelurahan Belawan II dan melakukan penangkapan.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya mengembangkan mencari barang bukti  dan menemukan Honda Vario yang digunakan para pelaku untuk beraksi, beserta HP Oppo yang dirampok dari korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Belawan guna proses lanjut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara karena perbuatan para tersangka korban mengalami kerugian hingga Rp.6 Juta. Untuk tersangka dijerat dengan   pasal 365 KUHPidana", tandas Kompol Bernard. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.