Headlines

Tersangka Pasutri Kurir Yang Membawa 10 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati


targetoperasi.com - Setelah 3 hari dilakukan pengembangan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjadi kurir Narkoba dan ditangkap tim gabungan Polres Siak dan BNN Propinsi Riau, menggelar konfrensi pers.

Dalam konfrensi pers ditampilkan barang bukti paket sabu seberat 10 Kg, satu unit kendaraan roda dua dan empat, dan juga barang bukti pendukung lainnya.

Kepala BNN Propinsi Riau Brigjen Pol. Wahyu Hidayat mengatakan," YD (43) adalah tersangka yang membawa paket  barang haram tersebut terancam hukuman mati dan denda Rp.8 Milyar, sesuai dengan pasal 112 dan Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dituntut karena menjadi prantara mengedarkan  narkoba, sementara ELV ( 34 ) istri tersangka YD saat ini masih dalam tahap pengembangan", ujar Brigjen Wahyu.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Penindakan BNN Propinsi Riau AKBP Haldun menjelaskan, dari pengakuan tersangka mereka sudah tiga kali menjadi kurir dengan jaringan yang sama.

"Pertama kali mereka membawa sabu seberat 0,5 Kg,  yang akan mereka bawa ke Palembang melalui jalan Siak dengan upah Rp.14 juta. Kedua YD  membawa Sabu seberat 1 Kg dengan tujuan yang sama Palembang dengan upah Rp.20 juta. Ketiga YD mencoba meyeludupkan 10 kg sabu dengan upah diduga sebesar Rp. 200 juta, namun gagal dan keburu ditangkap petugas, dan upah tersebut masih diberi Rp.8 juta sebagai uang panjar", ungkap AKBP Haldun.

Lebih lanjut AKBP Haldun menjelaskan, paket yang dibawa ketiga kali ini bernilai sekitar Rp.15 Milyar dan dapat digunakan oleh konsumen Narkotika sekitar 100 ribu orang,

"Jadi dengan tertangkapnya tersangka ini maka kita sudah meyelamatkan Nyawa 100 ribu orang lebih", papar AKBP. Haldun. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.