Headlines

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu


targetoperasi.com - Jumat, (3/8/2018) pukul 16.30 Wib, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran uang palsu (upal).

Adapun para tersangka yakni GH salah seorang pria berusia 27 tahun, dan AD wanita berusia 46 tahun, keduanya diamankan dari Lorong Pancur Kelurahan Belawan I.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya informasi masyarakat pada Jumat, 3 Agustus 2018, pukul 16.30 wib yang menyebutkan adanya peredaran uang palsu.

Saat itu tersangka AD membeli rokok disalah satu warung dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100 Ribu. Mendapat informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan kebanaran informasi tersebut, dan berhasil meringkus pelaku.

Kapolres Prlabuhan Belawan  menambahkan, dari hasil introgasi terhadap Tsk AD mengaku mendapat uang palsu dari Tsk GH. sehingga pihaknya  langsung melakukan  penggerebekan kerumah TsK GH.

Dari penggrebekan dirumah Tsk GH ditemukan barang bukti yakni, 1 unit printer, 4 buah pisau cutter, 2 buah gunting, kertas ukuran A4, 160 lembar Uang palsu pecahan Rp. 100.000, 70 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 65 lembar uang palsu pecahan Rp. 20.000, 5 lembar uang palsu pecahan Rp. 10.000, 25 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp.100.000 yang belum dipotong, 45 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 50.000 yang belum dipotong, 20 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 20.000 yang belum dipotong,1 botol tinta printer, stabile dan 2 gulung lakban bening.

"Saat ini terhadap kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna membongkar sejauh mana jaringan peredaran sindikat uang palsu tersebut", tandas AKBP Ikhwan. (red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.