Headlines

Polda Sumut Kembali Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 3 Tersangka Tewas di Tembak



targetoperasi.com - Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba terus menjadi komitmen Polda Sumut. Terbukti Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali  berhasil mengungkap  peredaran narkoba  internasional, jaringan Malaysia - Aceh - Kabupaten Langkat -Medan.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan 9 Kg Narkoba jenis Sabu, dan enam tersangka diantaranya, MAA (47) warga Sukamulian Kab. Aceh Tamiang, MZ (40) warga Malaysia Pulau Pinang, S (41) warga Serbelawan Kab. Simalungun, MRI (32) warga Tj.Keramat Kec. Bandar Mulia Kab.Aceh Tamiang, MAR (32) warga Kp.Besar Kec.Bandar Mulia Kab.Aceh Tamiang dan Z (43) warga Tj.Keramat Kec.Bandar Mulia Kab.Aceh Tamiang. Saat diamankan para tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diboyong ke komando.

Dari ke enam tersangka yang diamankan 3 orang diantaranya tewas ditembak dan tersangka lainnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan dalam keadaan hidup.

Kapolda Sumut Brigjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung beserta Pejabat Utama Polda Sumut dan Labfor Cabang Medan, dalam siaran pers nya, Jumat (24/8/2018) di depan RS Bhayangkara Brimob Medan menjelaskan, keberhasilan  pengungkapan jaringan narkoba Internasional ini, berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kelompok yang masih aktif menjalankan bisnis haram tersebut.

"Menindak lanjuti hal itu, selanjutnya Tim Narkoba Polda Sumut mengejar para pelaku dari berbagai tempat hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti Sabu sebanyak 9 bungkus didalam kemasan teh Cina dengan berat keseluruhan 9 Kg", ujar Kapolda.

Kapolda Sumut menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan narkoba khususnya diwilayah Sumut, dan tanpa tolerir melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pemainnya.

"Kalau kita jabarkan 9 Kg narkoba jenis sabu yang diamankan ini, sudah menyelamatkan sedikitnya 90 ribu jiwa, jadi selaku pimpinan saya mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut ini, sehingga kedepan kita harapkan Sumut dapat terbebas dari narkoba", papar Kapolda seraya mengharapkan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan juga menjaga keluarganya masing-masing jangan sampai terpengaruh karena memang narkoba berdampak merusak generasi muda anak bangsa.

Sementara itu ditempat yang sama Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyebutkan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini dari hasil pengembangan penangkapan pada 26 Juli 2018 lalu, dimana dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 39 Kg dari Jalan Lintas Medan Aceh dengan tersangka berinisial I dan ZA.

"Hasil introgasi terhadap I dan ZA didapat nama MAA yang berperan sebagai pengatur masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan diketahui keberadaan MAA diwilayah hukum Aceh", kata Kombes Hendri.

Berangkat dari info tersebut, lanjut Kombes Hendri, pada 19 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap MMA di Simp.Opak Kab. Aceh Tamiang. Kemudian MAA mengaku masih ada Narkoba jenis sabu dibawa oleh MZ (warga Malaysia) dan S melalui jalur laut. Dan pada Minggu (19/8/2018) sekira pukul 17.20 Wib, MZ dan S berhasil ditangkap dari Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Pasar Buah Aceh Tamiang, namun keduanya mengaku sabu tersebut sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan.

Selanjutnya pada Senin 20 Agustus 2018 sekira pukul 5.00 Wib, MRI dan MAR berhasil ditangkap saat akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang Kab.Langkat dengan barang bukti seberat 9 Kg yang akan dikirim ke Medan atas perintah tersangka MMA.

Setelah berhasil mengamankan ke 6 tersangka beserta barang bukti, dan saat akan diboyong ke Mapolda Sumut, ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Tol Binjai-Medan para tersangka  melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara namun tidak diindahkan. Sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga menewaskan ketiga tersangka atas nama MAA, S dan MZ (diduga WN Malaysia). Dan untuk tersangka lainnya yakni, MAR dan MRI terkena tembak pada bagian kaki.

Kombes Hendri memaparkan untuk tiga tersangka yang tewas ditembak, saat ini jasadnya berada di ruang jenajah RS Bhayangkara Jl.Wahid Hasyim Medan guna dilakukan Outopsi dan juga tersangka lainnya yang terkena tembakan pada bagian kaki mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara.

"Dari pengungkapan jaringan narkoba internasional ini, kita amankan barang bukti, 9 Kg Sabu, 5 Unit Handpone, 1 unit mobil doble kabin No.Pol BK 8397 CF, dan 1 unit sepeda motor BL 3060 WBR. Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni, Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, denda Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar", ungkap Kombes Hendri. (red/rud)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.