Headlines

Pasca OTT KPK, Persidangan di PN Medan Dipastikan Tidak Terganggu


targetoperasi.com - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat Hakim, dua Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dua orang pihak swasta, persidangan di PN Medan  dipastikan tidak akan terganggu. Hal itu dikatakan Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Rabu (29/8/2018).

Dia mengaku Hakim Saryana langsung ditunjuk sebagai Pelaksanaan Harian (Plh ) Ketua Pengadilan Negeri Medan menggantikan tugas Marsuddin Nainggolan. Namun, untuk Plh Wakil Ketua PN Medan tidak ditunjuk.

“Di sini ada dua pimpinan, yakni ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan. Ketika ketua berhalangan, ada wakil yang melaksanakan tugas pimpinan. Ketika dua-duanya berhalangan dalam hal ini ditunjuk seorang hakim senior untuk melakukan tugas pimpinan Pengadilan Negeri Medan", kata Erintuah.

Erintuah juga memastikan seluruh persidangan tetap akan berlangsung seperti biasa. Dengan penunjukan hakim Saryana sebagai Plh PN Medan, maka tugas-tugas di Pengadilan Negeri Medan berjalan sebagaimana biasanya.

“Jadi sudah ditunjuk dan ditandatangani pengganti pak Marsuddin Nainggolan. Khusus untuk perkara dengan terdakwa yang masa penahanannya akan berakhir, akan ada kebijakan berbeda. Kemungkinan hakim yang terkena OTT akan diganti dengan hakim lain”, paparnya.

Menurut Erintuah, PN Medan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Mereka masih menunggu penetapan status KPK. Mahkamah Agung juga menyatakan sepanjang belum ada status mereka dari KPK, status mereka di PN Medan belum berubah.

“Namun jika status mereka ditetapkan sebagai tersangka, maka posisi mereka sebagai pada majelis hakim yang menangani perkara akan diganti. Jadi sementara penundaan dulu sampai ada kabar dari KPK. Tapi persidangan majelis yang lain pada umumnya berjalan lancar, sambungnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018) pagi sekitar pukul 08.30 Wib.

Mereka menangkap empat hakim yakni Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo, hakim lainnya Sontan Merauke dan Merry Purba (hakim adhoc) serta dua panitera Helpandi dan Oloan Sirait.  Selain itu, KPK juga menyatakan ada 2 pihak swasta yang turut diamankan.

OTT ini dikabarkan terkait penanganan perkara korupsi Rp 132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.