Headlines

Oknum Penyidik Polrestabes Medan di Tangkap Tim Saber Pungli

                     Ilustrasi

targetoperasi.com - Oknum penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Saber Pungli Kemenko Polhukam), pada Jumat (3/8) sekira pukul 19.30 Wib.

Oknum Polri ini yakni berinisial  BSM yang diamankan dari ruangan Iidik 5 Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan HM Said No 1 Medan dan kini telah diserahkan Plt Sekretaris Kemenko Polhukam RI Kombes Pol Yusran Cahyo ke Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu beserta barang buktinya.

Sejumlah Informasi yang dihimpun wartawan, terungkapnya praktik pungli yang dilakukan oknum Polri Polrestabes Medan berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang pungutan liar yang diterima Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia bahwa perusahaan UD Forsindo Jaya Equipment yang beralamat Jalan Aksara No 73 B Medan dipungli oleh oknum personel Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan.

Untuk membuktikan praktik pungli tersebut, seorang petugas Kemenko Polhukam RI menyamar sebagai Humas UD Forsindo Jaya Equipment dan petugas menemui Brigadir ASM untuk menanyakan berapa biaya bulanan yang dibayarkan UD Forsindo Jaya Equipment. Namun Brigadir ASM tidak mengetahui jumlah uangnya dan menyarankan petugas untuk bertanya langsung kepada DN yang juga anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan.

Tidak ingin membuang waktu dan merasa percakapan keduanya sudah merupakan bukti yang kuat, lantas petugas Saber Pungli Menko Polhukam RI langsung mengeluarkan surat perintah tugas yang membuktikan dirinya merupakan Anggota Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli. Petugas kemudian meminta Brigadir ASM untuk mengeluarkan uang yang telah diserahkan Marketing UD Forsindo Jaya Equipment sebagai uang pengeluaran 3 unit barang berupa 1 unit Mesin Mixer merk Getra, 1 unit Mesin Kopi merk Getra dan 1  unit Box Pendingin dan pemanas merk Getra yang diduga tidak ber SNI dan berbahasa Indonesia.

Tidak dapat mengelak lagi, akhirnya Brigadir ASM mengakui perbuatannya dan mengeluarkan plastik yang didalamnya berisi uang yang diterima dari Zulfirman Ghozali sebesar Rp. 20 juta dengan rincian 190 lembar uang pecahan Rp.100 ribu dan 20 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu.

Selanjutnya Brigadir ASM dan barang bukti diamankan oleh petugas Satgas Saber Pungli pusat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Ruangan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dalam praktik pungli ini, oknum Polri yang tinggal di Jalan Kawat II No 107 Lingkungan XV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan akan dijerat dengan pasal 12 huruf (e) atau pasal 11 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan psl UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun barang bukti yang diamankan dari oknum Polri tersebut yakni 1 eksampler Dokumen laporan Polisi No. LP / 73 / VIII / 2018 / Restabes Medan / reskrim tanggal 2 Agustus 2018 yang belum ditandatangani, 1 surat tanda penerimaan barang atas nama Zulfirman Gohzali tanggal 02 Agustus 2018, 1 lembar surat perintah tugas yang belum ditandatangani, 1 lembar surat perintah Penyelidikan yang belum ditandatangani, 1 eksamplar surat berita acara interogasi an. Zulfirman Gohzali yang belum ditandatangani oleh penyidik pembatu Brigadir DMS, 2 lembar surat mohon penjelasan dan keterangan yang belum ditandatangani, 1unit Handphone Merek Samsung Galaxy S5 warna Hitam  dan uang tunai yang dibungkus dengan plastik warna abu-abu  sebesar Rp. 20 juta rupiah. (Net)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.