Headlines

Tim Gagak Polsek Medan Labuhan Ringkus Residivis Modus Pecah Kaca Mobil


targetoperasi.com - Polsek Medan Labuhan berhasil  meringkus seorang tersangka bernama Parlindungan Manalu Alias Koven (32) warga Jl. Komplek Lama Lorong. 7 Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.

Tersangka yang diketahui mantan Residivis ini diamankan dalam kasus Curat dengan modus pecah kaca mobil Tkp di Jln Keramat Simpang Komplek TKBM  Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan, pada senin (13/8/2018) pukul 13.30 wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan, dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti laporan korban Handoyo Vinargo (25), warga Jl. Asia Gg. Suasa No. 3F Kel. Sei Rengas Kec. Medan kota, yang tertuang berdasarkan LP/491/VIII/2018/Pel-Belawan/Sek. Medan Labuhan, pada Tgl 13 Agustus 2018.

Adapun kronologis kejadiannya pada senin (13/8) siang,  berawal saat Korban bersama istrinya  mengambil uang di BCA KIM I Mabar untuk keperluan usahanya. Dilanjutkan makan siang di Warung Soto Aidil di Psr II Mabar dengan memarkirkan kenderaanya  Mobil Toyota Inova Hitam BK 1415 LU dibelakang  Warung.

Pada saat Korban sedang makan, tiba-tiba dari arah  perparkiran Korban didatangi seorang laki laki yang mengatakan bahwa kaca mobil Korban dipecahkan dua orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna kuning tanpa nomor Polisi.

Selanjutnya Korban bersama istrinya berlari melihat mobilnya dalam keadaan kaca tengah sebelah kanan Pecah. Barang-barang Korban berupa 1 (satu) buah Tas berisi uang Tunai Rp. 22. 000.000., buku Bank, surat bon faktur usaha, serta 1 (satu) unit HP milik istirnya sudah tidak ada didalam mobil.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 27.000.000,- selanjutnya membuat Laporan ke Polsek Medan Labuhan.

Setelah mendapat laporan korban, lanjut Kapolres, Timsus Gagak Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya pada Selasa (14/8/2018) sekira Pukul 02.30 Wib pelaku atas nama Parlindungan Manalu diketahui sedang bermain jekpot di TKP, di Jl. Keramat Simpang komplek TKBM  Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.

Dengan gerak cepat Tim Gagak langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan beserta sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial S (DPO). Usai mengamankan pelaku, petugas selanjutnya melakukan  penggeledahan terhadap rumah Kost Pelaku di Sei Mati. Dari situ petugas menyita barang-barang Korban serta Uang sisa diduga hasil kejahatan.

Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan pelaku berinisial S, pelaku berupaya melawan dan memukul petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan Pelaku.

Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti yakni 1 (Satu) Unit Spd Motor Yamaha Jupiter Mx King warna kuning hitam tanpa nmr Polisi, Uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 5 lembar (milik korban), Uang pecahan Rp 5000 sebanyak 4 Lembar,
Uang pecahan 50 YUAN sebanyak 1 lembar, 1 set alat hisap sabu/bong, 4 buah buku tabungan tahapan BCA milik korban, SIM A, SIM C, dan KTP milik korban, 2 buah STNK milik korban, 1 buah HP merk samsung warna putih, 1 buah helm milik TSK, 2 buah topi milik TSK, 4 buah paku runcing guna gembos ban milik TSK, 2 buah mancis, 2 buah plastik klip lis merah kosong diduga tempat sabu, 1 lembar cek milik korban senilai RP. 50 Juta, 1 lembar kwitansi jual beli milik korban, 1 bundal bon faktur, 1 unit TV polytron warna hitam, dan Dokumen milik korban.

Dari keterangan tersangka mengakui perbuatannya melakukan Curat dengan cara Pecahkan Kaca Mobil milik Korban yang mana mobil tersebut telah diikuti oleh Pelaku bersama rekannya S (DPO) sewaktu mengambil uang di Bank BCA KIM I Mabar.
Setelah melakukan aksi Pelaku bersama Rekannya yang masih diburon kembali ke Sei Mati dan akhirnya tertangkap.

Tersangka juga mengaku merupakan Residivis Curat dengan modus Pecah kaca Mobil dan sudah bermain sejak dua tahun lalu dan sudah Dua kali masuk Penjara, dimana terakhir kali Thn 2018 dengan Vonis 4 bulan Penjara di Lapas Labuhan Deli.

Selanjutnya Tim memboyong Tsk ke RS AL Belawan guna melakukan pertolongan terhadap luka tembak, lanjut boyong Tsk ke komando Polsekta Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap AKBP Ikhwan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.