Headlines

Dakwaan Jaksa VS Tujuan dibuatnya UU Narkotika



Penulis : Dr. Anang Iskandar,SIK, SH, MH.

Ka BNN 2012 - 2015
Kabareskrim 2015 -  2016
Dosen Universitas Trisakti

targetoperasi.com - Lebih dari 90 persen perkara narkotika, terdakwa penyalah guna dalam proses peradilan didakwa dengan dakwaan alternatif atau dakwaan subsidair atau dakwaan komulatif padahal tujuan dibuatnya undang undang no 35 tahun 2009 mengamanatkan kepada penegak hukum khususnya jaksa penuntut umum agar melindung, menyelamatkan dan menjamin penyalah guna di rehabilitasi. Dengan dakwaan alternatif, subsidair dan kumulatif apalagi disertai upaya paksa berupa penahanan oleh penuntut umum, mustahil jaksa dapat mengemban amanat berupa tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan mustahil pula jaksa punya semangat menjamin penyalah guna direhabilitasi (pasal 4d)

Sesuai amanat pasal 4 UU no 35 / 2009 tentang narkotika, penegak hukum khususnya jaksa diberi amanat untuk menjamin penyalah guna direhabilitasi melalui dakwaan tunggal dan tidak melakukan penahanan selama proses penuntutan terhadap perkara kepemilikan atau perkara penyalahgunaan narkotika dalam jumlah tertentu untuk kepentingan sehari pakai, bagi diri sendiri dan tidak untuk dijual. Semangat rehabilitatif penegakkan wajib dimiliki oleh jaksa penuntut umum, penyidik dan hakim maupun masarakat hukum karena penyalah guna dijamin UU untuk direhabilitasi sedangkan terhadap pecandu wajib direhabilitasi.

Peran jaksa sangat strategis dalam sistem peradilan rehabilitasi terhadap perkara penyalah guna yang dibangun oleh undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu melalui dakwaan tunggal karena tujuannya bersifat melindungi dan menyelamatkan (pasal 4b) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri (pasal 127) dan menjamin penyalah guna tersebut direhabilitasi (pasal 4d) karena penyalah guna untuk diri sendiri tidak memenuhi sarat bila terdakwanya dilakukan penahanan (pasal 21 KUHAP).

Dakwaan tunggal ini merupakan amanat dari tujuan dibuatnya UU narkotika oleh karena itu jaksa harus memilah mana kejahatan peredaran, mana kejahatan penyalahgunaan, termasuk mana penyalah guna yang merangkap jadi pengedar dan mana penyalah guna yang sudah jadi pecandu. Kejahatan penyalahgunaan untuk diri sendiri, tidak untuk dijual harus dilidungi, diselamatkan (pasal 4b), dan harus di jamin untuk mendapatkan rehabilitasi (pasal 4d) dan pengedar harus diberanatas (pasal 4c).

Kalau dakwaan berupa dakwaan alternatif, subsidair maupun dakwaan kumulatif maka ada celah untuk penyalah guna dalam proses mempertangung jawabkan perbuatannya dilakukan penahanan. Celah ini sampai sekarang terjadi. Akibatnya penyalah guna kehilangan hak untuk pulih kembali dan tetap menjadi penyalah guna selama dan setelah menjalani hukuman, ini adalah beban negara.

Setelah saya bolak balik semua file dakwaan jaksa saya tidak menemukan penyalah guna yang didakwa dengan dakwaan tunggal hampir semuanya dakwaan alternatif, susidair dan kumulatif dengan disertai penahan mulai saat penyidikan, penuntutan sampai peradilan, itulah sebabnya penyalah guna dalam proses penegakan hukum mengalami penahan dan berakhir di penjara, dan jangan heran kalau lapas di indonesia over load.

Menyangkut tugas jaksa sebagai peneliti hasil penyidikan tindak pidana narkotika khususnya terhadap perkara penyalah guna, berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika penyusunan dakwaannya dikecualikan dari criminal justice system, disesuaikan dengan tujuan dibuatnya UU , penuntut umum harus extra teliti karena perkara penyalah guna adalah perkara pidana yang terdakwanya dijamin UU untuk direhabilitasi (pasal 4c) Perkara penyalah guna yang oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika didekriminalisasikan.

Artinya prosesnya mengikuti criminal justice sistem, terdakwanya diancam pidana (pasal 127) upaya paksanya berupa rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011) sangsinya berupa hukuman rehabilitasi (pasal 103/1).

Dekriminalisasi penyalah guna narkotika ini memang sulit difahami oleh masarakat dan penegak hukum karena tidak disosialisasikan dengan baik dan tidak diajarkan disekolah hukum di indonesia karena yang diajarkan hanya criminal justice sistem, begitu UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menganut rehabilitation justice system dengan mendekriminalisasikan perkara penyalahgunan narkotika ditetapkan maka banyak masarakat dan penegak hukum yg gagap, karena mindsetnya  masih criminal justice system sehingga perkara penyalah guna tetap dicarikan cara agar bisa ditahan dan divonis penjara sampai sekarang meskipun undang undang narkotika sudah 9 tahun berjalan.

Kedepan tugas jaksa lebih berat yaitu, membangun dakwaan tunggal sesuai amanat undang undang narkotika. Membangun sinergitas dengan penyidik menyatukan langkah agar penyalah guna mendapatkan vonis rehabilitasi dari hakim yang mengadili meskipun didakwa dengan ancaman pidana. Menjamin penyalah guna mendapatkan rehabilitasi untuk sembuh/pulih dari sakit adiksi agar dapat melakukan kewajiban sosialnya kembali sesuai tujuan dibuatnya UU narkotika setelah menjalani proses pidananya Mengkordinasikan dengan instansi terkait pengemban fungsi rehabilitasi sebagai tempat rehabilitasi compulsory dari sumber penegakan hukum.

Apabila rehabilitasi compulsory dari sumber penegakan hukum ini terlaksana dengan baik maka akan tumbuh subur rehabilitasi wajib lapor sesuai pasal 55 UU no 35 / 2009 tentang narkotika  dan PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu . Dan selanjutnya sangat dimungkinkan tumbuh gerakan rehabilitasi "mandiri" oleh orang tua / keluarga yang anaknya menjadi penyalah guna tanpa rasa takut lagi berurusan dengan penegakan hukum karena jelas upaya paksa dan penghukuman berupa rehabilitasi.

Selama ini upaya paksa berupa penahanan dan vonis rehabilitasi menjadi bottleneck dalam upaya pemerintah untuk merehabilitasi penyalah guna melalui wajib lapor dan rehabilitasi secara mandiri yang dilakukan oleh orang tua/keluarga penyalah guna agar masarakat yang terkena sakit adiksi narkotika sembuh/pulih. Dalam program ini kita ketinggalan jauh dari negara lain, padahal program ini bisa membuat pengedar bangkrut, karena demandnya sembuh/pulih, sehingga tidak memerlukan narkotika lagi. (***)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.