Sebelumnya tim berhasil mengagalkan peredaran 6 kg sabu-sabu dan 4.926 butir pil ekstasi asal china dalam beberapa hari yang lalu di Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP. Ahmad David, SIK, melalaui Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani, SIK menjelaskan, para tersangka diamankan di jalan Lintas Perawang - Siak KM 70 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tepatnya di depan Mapolres Siak.
"Adapun tersangka yang diamankan yakni 2 orang pelaku warga Sumatera Barat yang membawa Narkotika Jenis Sabu - Sabu, sebanyak 10 kantong yang di bungkus plastik warna hijau yang di simpan dalam tas. Pelaku mengendari mobil Toyota kijang Inova warna hitan dengan Nopol B 1396 BRR", ungkap AKP Herman Pelani.
Lebih lanjut dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap tersangka berkat adanya imformasi dari anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Riau, kalau ada pelaku peredaran gelap narkoba yang akan melintas dijalan tersebut.
Tak Menunggu lama Tim gabungan segera melakukan penghadangan terhadap kendaran yang dimaksud saat melintas di depan Mapolres Siak. Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka, akhirnya berhasil menemukan satu bungkus plastik yang Diduga narkoba jenis sabu - sabu", ujar AKP Herman.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan. Dari hasil introgasi terhadap pelaku mengaku membawa barang haram tersebut dari kota Dumai menuju Sumatera Barat (Padang), dan kini kedua tersangka diboyong oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Riau untuk penggembangan lebih lanjut", tandas AKP Herman Pelani, SIK. (Fendi)