Headlines

Polda Sumut Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba


targetoperasi.com - Polda Sumut menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, puluhan Kilogram Sabu dan ratusan Kilogram Ganja, bertempat di halaman gedung Ditres Narkoba Poldasu, Selasa (31/7/2018) sekira pukul 14.00 Wib.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut dari 23 LP dengan 42 tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 66,47 Kg didapat dari jaringan Sindikat  Malaysia – Aceh – Medan terhitung tanggal 25 s/d 26 Juli 2018 dari 4 kasus dengan 9 tersangka. Selain itu pengungakapan Polres Langkat yang berhasil mengamankan barang bukti narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 252 Kg.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan,  pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini bernula, pada Rabu (25/7) pukul 06.00 Wib. Petugas kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki sedang membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Jalan Pelabuhan Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan.

Selanjutnya Petugas Kepolisian menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan terhadap kedua orang laki-laki tersebut yang mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam No. Pol. BK 4064 AFU, kemudian Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut  memberhentikan sepeda motor yang dikendarai kedua orang tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.


"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dengan total keseluruhan seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram atau 10 (sepuluh) Kg.

Dari Keterangan Tersangka HS, bahwa masih ada Narkotika Jenis sabu di Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan. Selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna proses sidik lanjut.

"Para tersangka adalah AR (27) warga Desa Sembrawa Kecamatan Perlak Timur Kab. Aceh Timur dan HS (27) warga Jalan Sunggal Gang Delima Desa Sunggal Kec.  Medan Sunggal Kota Medan", ujar Kapoldasu.

Lanjut Kapoldasu, penangkapan kedua dari Hasil interogasi terhadap tersangka HS yang diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Sumut oleh Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dilakukan pengembangan ke Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan, Rabu (25/7) sekira pukul 07.00 Wib dan dapat dilakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki.

Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka MS, ditemukan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dengan total keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) gram atau 10 (sepuluh) Kg.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna proses sidik lanjut. Tersangka yakni MS (32) warga Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan, SL (38) warga Jalan Sektor Bengkel Kel. Kampung Jawa Kab. Aceh Timur dan BSH (35) warga Desa Gonting Julu Kec. Huristak Kab. Padang Lawas", ungkap Kapolda.

Penangkapan ketiga, Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver yang membawa Narkotika Jenis Shabu yang melintas darai daerah Bagan Batu menuju Kota Medan.

Selanjutnya Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menuju ke Kec. Air Batu Kab. Asahan kemudian melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver sedang melintas. Petugas Kepolisian melalukan pembuntutan kemudian mobil tersebut masuk dan parkir di Hotel Buluh Pagar.

"Dari mobil tersebut satu orang laki-laki turun dan check in ke hotel tersebut. Pada saat laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar hotel, Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung membuka pintu kamar hotel dan dapat menemukan bungkusan goni yang didalamnya jerigen. Dari dalam jerigen ditemukan 8 (Delapan) Bungkus Plastik Teh Cina "Guan Ying Wang" warna hijau berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total keseluruhannya 7.478 (tujuh ribu empat ratus tujuh puluh delapan) Gram atau 7,4 (tujuh koma empat) Kg. Dari pengakuan laki-laki tersebut bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diantar kepada pembeli yang berada di Medan", papar Kapolda.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Setia Budi Pasar I Kel. Tanjung sari Kec. Medan Selayang Kota Medan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR yang sedang menjemput Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa Mako Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut.

"Para tersangka adalah NS (43) warga Jalan Kasan Samud Lingkungan II Kel. Bagelan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan SR (27) warga Jalan Karya Darma Dusun III Kel. Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang", ujar Kapoldasu.

Penangkapan keempat, Rabu (25/7) sekitar pukul 17.00 wib unit 2 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba antar Provinsi dari Aceh ke Medan. Mendapat informasi tersebut Unit 2 Subdit 2 bergerak menuju perbatasan Medan Aceh tepatnya di Besitang. Kamis (26/7) Pukul 19.30 Wib, Unit 2 Subdit 2 melihat pengendara sepeda motor BL 1305 FU sangat mencurigakan sehingga Petugas Kepolisian mencoba menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa barang bawaan didalam tas ransel mereka.

Setelah diperiksa terdapat 4 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning  bertuliskan Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat  4 (empat) Kg. Setelah diinterogasi dan dimintai keterangan kedua tersangka menyebutkan bahwa masih ada barang yang disimpan di daerah Langsa, maka Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sunut langsung menuju tempat penyimpanan mereka di Desa Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Kota Langsa Prop. Aceh tepatnya disembunyikan di semak-semak di lokasi kolam /tambak udang tempat mereka bekerja sehari-hari.

Dari lokasi tersebut ditemukan sebanyak 35 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning  bertuliskan Gyanyinwang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 35 (tiga puluh lima) Kg. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tembakan peringatan, namun para pelaku tidak menghiraukan dan petugas langsung melakukan tindakan tugas dan terukur sehingga peluru petugas mengenai kaki kiri dan segera mengamankan tersangka.

"Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan, setelah selesai pengobatan kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka adalah IR Als O (31) warga Dusun Menasah Desa Tanjung Keramat Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Prop. Aceh dan ZA Als Z (23) warga Dusun Damai Desa Tanjung Keramat Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Prop. Aceh", ucap Kapoldasu.

Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 664.780 Orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 1 orang.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar", urai Kapoldasu.

Sementara pengungakapan ratusan kilogram ganja yang dilakukan Satnarkoba Polres Langkat bermula Selasa (17/7) sekitar pukul 13.30 wib yang berhasil melakukan  penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan di Jalan Sei Bilah Gg. Meriam Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dan menyita barang bukti berupa 252.000 gram atau 252 Kg ganja.

"Selanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut. Tersangka berinisial H (53) warga Ling. I Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dan I (40) warga Imam Bonjol Gg. Sirat Kel. Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat" tandas Kapolda Sumut. (Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.