Headlines

Ketum LPI Tipikor RI Desak KPK Usut Kasus Bupati Jaya Wijaya


targetoperasi.com - Pjs. Bupati  Jaya Wijaya Doren Wakerkwa angkat bicara terkait tuduhan yang di lancarkan oleh saudara Wempi Wetipo Bupati Non aktif, Bahwa Pjs. Bupati Jaya Wijaya habiskan dana Rp.12 Milyard itu tidak benar itu tuduhan yang tidak profesional. Hal ini diungkapkan Doren Wakerkwa.

Dalam pengelolahan APBD 2018 sudah di anggarkan  sesuai kebutuhan daerah untuk belanjan Rutin kantor, Belanja Modal, Belanja pembangunan sarana publik juga bantuan sosial lainnya. "Saya sangat paham postur APBD yang telah ditetapkan pemerintah, eksekutif dan legislatif daerah Kabupaten Jayawijaya TA 2018", ujarnya.

Setelah di lantik menjadi  Gubernur oleh Mendagri pada  tanggal 14 Pebruari 2018 sebagai Pjs. Kabupaten Jaya Wijaya, Doren mengaku aktif melaksanakan tugas  di Wamena.

"Tanggal 20 Pebruari 2018 di kantor Bupati Wamena langsung saya melaksakan tugas pemerintahan yang bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati jaya wijaya", jelas Doren Wakerkwa.

"Saya bekerja di ruang kerja Wakil Bupati karena saya tidak di ijinkan untuk bekerja di ruangan Bupati, karena di ruang kerja bupati banyak surat Administrasi pemerintahan yang sangat bertumpuk tidak bisa di selesaikan degan baik".

Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kami melaksanakan tugas sesuai prosedur dan mekanisme juga ketentuan UU  yang berlaku.

"Mudah- mudahan setelah Pemilihan Bupati baru kabupaten Jayawijaya untuk 5 Tahun kedepan bisa  melakukan perubahan di segala aspek  pemerintahan, aspek pembangunan dan aspek pelayanan kemasyarakat degan baik di masa mendatang", Harap Doren wakerkwa.

"Terkait tuduhan Bupati Non Aktif Jayawijaya, jika  berbicara sebagai seorang Negarawan harus ada data dan bukti yang jelas baru kita bicara di publik jagan bicara seperti ayam tampa kepala", tegas Doren Wakerkwa.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketum LPI Tipikor RI Aidil fitri, SH meminta KPK, Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Atas informasi ini kita minta pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan data yang bisa di proses secara hukum, hal ini untuk memastikan kebenaran kasusnya", ucap Aidil Fitri SH, seraya menambahkan pengusutan yang dilakukan sudah jelas sebagai bentuk menjaga rasa keadilan rakyat Papua, demi mewujudkan NKRI yang bersih dari KKN dan juga menjalankan amanah UU No. 28 tahun 1999 tentang percepatan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Fendi/Aidil)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.