Headlines

Diduga Pungli, Empat Oknum Guru di Deliserdang di Amankan Polisi


targetoperasi.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Deliserdang meringkus empat orang guru MAN 2 Deliserdang, Jalan Karya Agung, Komplek Pemkab Deliserdang, Lubuk Pakam pada Jumat (8/6/2018) siang kemarin. Keempatnya ditangkap karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon siswa baru.

"Benar, Unit Tipikor Satreskrim Polres Deli Serdang telah mengamankan 4 orang guru MAN 2 karena di duga telah melakukan pungli", ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Poldasu), AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018).

Keempat guru tersebut masing-masing berinisial, S dengan gelar M.Pd, lalu SW gelar S,S.Pd, kemudian MS dengan gelar S.Kom serta FH dengan gelar pendidikan S.Kom.

"Motif mereka, untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan golongan", jelas AKBP Tatan.

Lebih jauh dikatakannya, dari penangkapan tersebut, pihak Polres Deliserdang turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.165.347.000. Selain itu 1 bundel kartu seleksi peserta, 1 bundel surat pernyataan/persetujuan, 1 bundel kwitansi, dan 1 bundel bukti penerimaan.

Modus para guru ini, kata AKBP Tatan, diduga telah melakukan pengutipan uang dari calon siswa baru untuk pembayaran buku mata pelajaran, baju seragam, uang komite sekolah, insidental, serta les tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, telah membuat surat pernyataan/surat persetujuan dari orang tua siswa baru dengan maksud dan tujuan untuk mengaburkan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

"Untuk itu, mereka akan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI.No 31 Thn 1999/UU.RI NO.20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor", terang AKBP Tatan.

AKBP Tatan menambahkan kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penangkapan ini. Antara lain, penerbit buku tiga serangkai dan grafindo, penjahit yang menyerahkan baju seragam, dan lainnya.

"Selain itu akan dilakukan gelar perkara untuk tentukan status terduga, lalu melakukan pengembangan", pungkasnya. (red/bs)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.