Headlines

Aidil Fitri SH : Dugaan Keterlibatan Mantan Menhut di Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau Harus di Telusuri


targetoperasi.com - Dugaan keterlibatan eks Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung harus ditelusuri oleh KPK. Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, setiap alih fungsi hutan itu harus mendapatkan persetujuan menteri terlebih dahulu. Oleh karena itu yang perlu dikembangkan oleh penyidik apakah penerbitan izin alih fungsi hutan itu sesuai dengan yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan atau tidak ?.

Hal ini dikatakan Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) RI, Aidil Fitri SH, kepada wartawan, Senin (18/6/2018).

Lebih lanjut dikatakan Aidil, patut diduga adanya gratifikasi terhadap terbitnya surat tentang alih fungsi hutan yang di keluarkan oleh menteri kehutanan.

"Ini yang kita minta kepada KPK untuk diusut sampai keakar-akarnya, siapa saja yang terlibat harus diungkap, supaya rakyat merasa hukum tidak pandang bulu", tegasnya.

Aidil mengharapkan, hukum harus ditegakkan, siapa saja yang salah tetap dihukum, demi terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat, ujar Ketua Umum LPI Tipikor ini.

Terkait hal tersebut Aidil pun meminta KPK dengan segera bersikap untuk mengusut tuntas dalam perkara dugaan suap di Riau tersebut.

"Sekali lagi, kami dari elemen masyarakat meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat terhadap kasus tersebut. Siapa pun dia, karena kita sama di mata hukum", ucap Aidil Fitri SH.

Aidil mengungkapkan, sebelumnya, Jaksa KPK memutar rekaman sadapan antara Annas Maamun dengan Gulat Manurung, pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Ada dua rekaman sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan Gulat Manurung.

"Rekaman pertama yang diputar terkait berita acara pemeriksaan nomor 64 ketika Annas diperiksa penyidik KPK, tapi rekaman yang diputar hanya beberapa detik. "Komisi IV jangan lupa, kata Annas kepada Gulat dalam sambungan telepon", ungkap Aifil fitri.

Sedangkan pada rekaman sadapan kedua, terdengar Annas menyebut nama menteri kehutanan yang mengarah ke Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menhut, saat berbincang dengan Gulat termasuk menyebut 'DPR'. "Untuk DPR RI, begitu, jadi kita tidak perlu berulang-ulang," kata Annas dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Gulat merespon perkataan Annas dengan mengatakan, "Iya Pak, Bapak pun tak perlu bolak balik Jakarta, gitu ya Pak", kata Gulat. "Pak Menteri minta ini diselesaikan," sambung Annas dalam percakapan telepon tersebut lantas kembali menyinggung DPR. "Jangan lupa Komisi IV juga itu", kata Annas diiyakan Gulat dalam percakapan.

Jaksa KPK menyebut rekaman yang diputar merupakan percakapan tanggal 20 September 2014. Tapi Jaksa ataupun Majelis Hakim tak mengorek keterangan Annas soal komunikasi ini.

Ketua umum LPI Tipikor RI Aidil fitri, SH ketika merayakan Lebaran Idul Fitri 1439 H mengatakan, sangat menyayangkan kepada Penyidik KPK, terhadap dugaan tersebut di atas.

"Kenapa kasus dugaan Gratifikasi tentang penerbitan izin pinjaman pakai ini tidak di kembangkan, padahal itu sudah jelas ada rekaman pembicaraan antara mantan Gubernur Riau dengan pengusaha yang terbukti melanggar hukum tentang tindak pidana korupsi", Tutur Aidil fitri.SH.

Rekaman itu di sajikan dalam persidangan oleh jaksa penuntut KPK, Tapi yang menjadi pertanyaan kami sebagai pengiat sosial tentang pengawasan untuk penegakkan Hukum terutama soal KKN, kok penyidik KPK tidak mengembangkan hasil rekaman tersebut,  dan kami menduga lembaga anti rasuah ini masih tebang pilih tentang penegakkan hukum", imbuh Aidil fitri.

"Apa kah karena mantan menteri kehutanan ini petingi partai atau ada hal lain sehingga kasus ini tidak di kembangkan ?. Padahal dalam UU yang sah secara konstitusi itu sangat jelas mengatakan kita sebagai warga negara Indonesia sama di mata hukum.

"Jadi sekali lagi kami mendesak  kasus dugaan Gratifikasi yang melibatkan mantan menteri kehutanan yang saat ini menjadi ketua MPR RI untuk di proses secara hukum biar ada kepastian hukum dan rasa keadilan", tandas Ketum LPI Tipikor RI, Aidil Fitri SH. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.