Headlines

Posting Penghinaan Lewat Facebook, Mantan Anggota Polisi Diringkus Polisi


targetoperasi.com - Melfin Sihombing (41), mantan anggota kepolisian yang dipecat dengan tidak hormat pada tanggal (29/2/2018) yang lalu, warga jalan Persatuan kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, diamankan unit II Jatanras Polda Sumut karena melakukan penghinaan dan pengancaman pada pimpinan tertinggi dikepolisian dan Kapolda Sumut lewat akun facebooknya, Sabtu, (5/5/2018) sekira pukul 11:30 WIB.

Pelaku mengunggah  kalimat-kalimat bernada ancaman dan maki-makian pada pimpinan kepolisian.

Unit Jatanras Polda Sumut yang melakukan penyelidikan akan hal itu langsung berkordinasi dengan Polres Deliserdang  hingga ahirnya diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya sekitar pukul  15:00 WIB tim gabungan langsung melakukan wawancara dengan pelaku melalui handphone yang terlebih dulu telah diaktifkan fasilitas recordingnya. Kemudian  pada pukul 17:00 WIB team melakukan penjemputan terhadap pelaku dirumahnya.

Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja  kepada wartawan  mengatakan bahwa "Pelaku dikenakan pelanggaran undang-undang ITE dan saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut", ungkapnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.