Headlines

Polsek Sunggal Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi, 9 Kg Ganja Disita


targetoperasi.com - Unit  Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap peredaran narkotika antarprovinsi sekaligus menangkap satu dari tiga anggota sindikatnya. Dari penangkapan itu, polisi  menyita barang bukti 9 Kg Ganja.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjutak SE mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Binjai Km 12,5/Jalan Payabakung Pasar I, Kecamatan Sunggal pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Sebelumnya kami mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Binjai Km 12,5. Mendapat informasi tersebut, anggota dipimpin langsung kanit dan panit res mendatangi lokasi mencoba untuk melakukan penyamaran dan transaksi", kata Wira.

Pada saat negosiasi kepada pelaku berinisial R (DPO) disepakati bertemu dan menjual ganja sebanyak 3 kilogram di tempat yang telah ditentukan yakni di Jalan Binjai Km 12,5, dekat jalan tol.

“Pada saat akan transaksi, R (DPO) C (DPO) dan S alias BN (31) warga Jalan Paya Bakung Pasar I membawa ganja seberat 3 kilogram”, ujar Wira.

“Melihat itu, anggota langsung menangkap tersangka BN, sedangkan R dan C melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan, kami dapati kembali ganja seberat 6 kilogram di kandang ayam rumah BN”, terang Kompol Wira.

Dari hasil interogasi, sambung Wira, pihaknya mendapat keterangan bahwasahnya BN memperoleh ganja dari Ali, warga Kutacane, Aceh Tenggara seberat 10 kilogram.

“Yang 1 kilogram lagi sudah ia jual", sebut Wira.

Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup, tandas Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.