Headlines

Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Penadah di Buron


targetoperasi.com - Polsek Medan Kota meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) setelah buron beberapa hari. Adapun tersangka yakni Abi (22) warga Jalan AR Hakim Gang Tengah, Kelurahan Pasar Merah diamankan, Selasa (15/5/2018) dari kediaman keluarganya di Jalan Denai Ujung.

Penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV di arena Futsal Galaxi, Jalan Air Bersih Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Senin (12/5).

“Pelaku diringkus setelah petugas menerima laporan korban. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di TKP", ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Suhardiman, Selasa, (15/5) kepada wartawan.

Kompol Revi menjelaskan, saat memeriksa kamera pengawas, korban yang kehilangan Yamaha Vixion plat BK 2596 RAL pada hari, Sabtu 12 Mei 2018 kemarin mengenali pelaku.

“Menindaklanjutinya, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku”, jelas Kompol Revi.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, petugas mengetahui keberadaan sepeda motor korban ada bersama Hariadi (33) warga Jalan Bakti Gang Kolam Nomor 8 Kelurahan Tegal Sari Mandala II.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap, Hariadi yang dilanjutkan dengan pengembangan barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual para pelaku kepada Devi, seorang penadah di Jalan Letda Sujono depan Gang Kartini Tembung", ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini

Diterangkan Revi, masing-masing tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini memiliki peran berbeda.

“Para pelaku memiliki peran berbeda. Hariadi merupakan pemilik kunci letter T yang dipinjamkan kepada Abi dan rekannya berinisial D yang saat ini masih diburon bersama penadah barang hasil kejahatan tersangka", terang Kompol Revi.

Usai diamankan, kata Revi, dua tersangka berikut barang bukti Yamaha Vixion plat BK 2596 RAL milik korban dan Honda Vario plat BK 5676 ADD yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi nekatnya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.

“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana", pungkasnya.(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.