Headlines

Penetapan UU No.15 Anti Terorisme Dinilai Masih Lemah, Aidil fitri, SH Angkat Bicara


targetoperasi.com - Sejauh ini penerapan Undang-undang Anti terorisme No. 15 Tahun 2013 dinilai masih sangat lemah dan begitu mendesak untuk dilakukan revisi, Pasalnya, sejauh ini Undang-undang Antiterorisme ini tak bertaji dan masih tumpul.

Menurut Ketua Umum (Ketum) LPI Tipikor RI Aidil fitri, SH, pelaku pembom jangan pernah dikaitkan dengan pelanggaran HAM.

“Ingat! UU HAM tidak berlaku bagi teroris yang melakukan pembunuhan. Kalau perlu para teroris ini langsung di habisi",  tegas Aidil fitri, Senin (14/5/2018).

Aidil fitri, SH menambahkan bagi fans maupun followers bagi kelompok maupun jaringan teroris perlu diciduk.

“Ada kejanggalan saat ada partai yang masih membela paham radikalisme dan masih ngotot tidak mau dilakukan revisi atas undang-undang tersebut", kata Aidil fitri.

Aidil menjabarkan, kejadian yang terjadi di Surabaya yang menewaskan sedikitnya 13 orang, yang dilakukan oleh satu keluarga diduga dari jaringan JAD telah membuka mata kita. Bahwa hal ini adalah  merupakan musuh kita bersama. Tidak ada satu ajaran agama apapun di NKRI maupun dunia yang membolehkan membunuh secara keji, seperti yang terjadi di Surabaya  dan daerah lain di dunia ini", ujar Aidil fitri.

"Saya atas nama keluarga besar LPI Tipikor RI mengecam dengan keras atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Kita minta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas atas kejadian tersebut di atas untuk diberikan sangsi hukum seberat berat nya", harap Aidil.

Apalagi, ujarnya, pembunuhan terhadap 6 polisi di Mako Brimob Depok oleh pelaku yang juga pernah dihukum lantaran aksi terorisme. Setidaknya perlu dicegah agar tidak menyebar.

“UU No 15 Tahun 2013 tentang Anti Terorisme tak boleh dihalangi sudah saatnya direvisi, dan jika ada partai pendukung maka perlu ada pasal pembubaran partai tersebut dan ada anggota DPR yang bersekongkol, bahkan ada statement mendukung kelompok teroris maka perlu dipecat bahkan dipenjarakan",  katanya.

Aidil pun mendukung langkah Presiden dan Kapolri yang setuju UU tersebut direvisi atau ditinjau ulang. Bahkan bisa dikeluarkan Perpu. Nanti jika ada polisi menembak pelaku teroris maka tidak perlu dikaitkan dengan HAM.

“Karena ini sangat urgent bagi kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara Republik Indonesia", ungkap Aidil fitri menegaskan. (fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.