Modusnya Mengusir Setan, Buruh Bangunan Cabuli Bocah SMP
targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus Saripin alias Ipin (29) warga Jalan Setia Tirta Bendungan Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal lantaran terbukti melakukan tindakan asusila (cabul) terhadap 3 remaja pria (siswa SMP).
Sebelum diamankan, tersangka yang kesehariannya sebagai kuli bangunan ini melakukan pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG) berinisial DP Siswa SMP Kelas III, warga Sunggal Kanan di kawasan lembah Jalan Setia Tirta pada 22 Maret 2018 silam.
Terungkapnya kasus ini setelah korban yang merupakan anak remaja putra memberitahukan pencabulan tersebut kepada orangtuanya.
"Ada tiga orang korbannya. Setelah diberitahukan, orangtua dari masing-masing korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal", terang Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Kompol Wira menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung meringkus pelaku di kediamannya", kata Wira.
Adapun modus operandi dalam melancarkan aksinya, pelaku menakuti tentang adanya hantu kuntilanak di kemaluan korban. Jadi, pelaku sukses melancarkan aksinya setelah menakuti dengan mengatakan di kemaluan korban ada hantu kuntilanak.
"Karena takut korban meminta pelaku untuk mengobatinya. Setelah menyanggupi bisa mengobati, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di kawasan Lembah Jalan Setia Tirta Kecamatan Sunggal Deliserdang. Selanjutnya, pelaku meyuruh korban membuka celananya. Saat itu, kemaluan korban (penis) digerayangi oleh pelaku dengan dalih mengusir roh jahat", terang Wira.
Setelah selesai, korban langsung pulang dan bercerita tentang ritual yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada rekannya berinisial BS. Hal yang serupa juga pernah dilakukan pelaku terhadap BS dan RMS. Bahkan, pelaku sempat melakukan oral hingga BS mengalami ejakulasi, terang Wira.
Usai diamankan, sambung Kompol Wira mengungkapkan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara", pungkasnya. (Red)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...