Headlines

Modusnya Mengusir Setan, Buruh Bangunan Cabuli Bocah SMP


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal  meringkus Saripin alias Ipin (29) warga Jalan Setia Tirta Bendungan Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal lantaran terbukti melakukan tindakan asusila (cabul) terhadap 3 remaja pria (siswa SMP).

Sebelum diamankan, tersangka yang kesehariannya sebagai kuli bangunan ini melakukan pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG) berinisial DP Siswa SMP Kelas III, warga Sunggal Kanan di kawasan lembah Jalan Setia Tirta pada 22 Maret 2018 silam.

Terungkapnya kasus ini setelah korban yang merupakan anak remaja putra memberitahukan pencabulan tersebut kepada orangtuanya.

"Ada tiga orang korbannya. Setelah diberitahukan, orangtua dari masing-masing korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal", terang  Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Senin (7/5/2018).

Kompol Wira menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berhasil meringkus pelaku di kediamannya.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung meringkus pelaku di kediamannya", kata Wira.

Adapun modus operandi dalam melancarkan aksinya, pelaku  menakuti tentang adanya hantu kuntilanak di kemaluan korban. Jadi, pelaku sukses melancarkan aksinya setelah menakuti dengan mengatakan di kemaluan korban ada hantu kuntilanak.

"Karena takut korban meminta pelaku untuk mengobatinya. Setelah menyanggupi bisa mengobati, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di kawasan Lembah Jalan Setia Tirta Kecamatan Sunggal Deliserdang. Selanjutnya, pelaku meyuruh korban membuka celananya. Saat itu, kemaluan korban (penis) digerayangi oleh pelaku dengan dalih mengusir roh jahat", terang Wira.

Setelah selesai, korban langsung pulang dan bercerita tentang ritual yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada rekannya berinisial BS. Hal yang serupa juga pernah dilakukan pelaku terhadap BS dan RMS. Bahkan, pelaku sempat melakukan oral hingga BS mengalami ejakulasi, terang Wira.

Usai diamankan, sambung Kompol Wira mengungkapkan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara", pungkasnya. (Red)       

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.