Home
HukumKriminal
Melawan Saat Pengembangan, Pelaku Curas di Tembak Personil Reskrim Polsek Medan Baru
Melawan Saat Pengembangan, Pelaku Curas di Tembak Personil Reskrim Polsek Medan Baru
targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku curas(Pencurian dengan kekerasan) di taman Gajah Mada Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (10/5/2018) Pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada kamis, 03 Mei 2018 Pukul 04.00 Wib. Saat itu Korban bernama Muhammad Zikri (22) seorang Mahasiswa warga Dusun 1 Kebun Desa Limau Manis Kab.Kampar bersama temannya mengendarai Sepeda motor.
Pada saat mereka melintasi Jalan Gajah Mada Gg. Makmur Medan Petisah tiba-tiba datang seseorang tidak dikenal menyetop dan mencabut kunci kontak sepeda motornya, dan pelaku mengatakan kepada Korban dan temannya bahwa mereka dicurigai sebagai pencuri dan pelaku meminta mereka mengikutinya sampai ke Jl. Sei Wampu Baru.
Sesampainya di lokasi tersebut Pelaku meminta kepada Korban dan temannya utk memberikan HP dengan alasan untuk melihat apakah ada kerjasama dengan orang lain.
"Korban memberikan Hp tersebut dan pelaku mengeluarkan sebuah Pisau untuk mengancam dan menyuruh korban dan temannya pergi dari Lokasi.
Selanjutnya korban merasa keberatan dan langsung membuat Laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
"Dari hasil penyelidikan diketahui identitas Pelaku bernama Simon. Pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 23.30 Wib diketahui keberadaan pelaku di Lapangan Gajah Mada Jl. Gajah Mada Medan. Mengetahui informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Baru datang ke Lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berdiri-berdiri di Lapangan Gajah Mada", ujar Kompol Martuasah.
Setelah Pelaku berhasil diamankan, dilakukan pengembangan terkait Barang bukti lainnya.
"Pada saat pengembangan pencarian barang bukti, pelaku mengeluarkan sebuah pisau dan mencoba lari dari kawalan unit reskrim polsek medan baru. Melihat hal tersebut personil Unit Reskrim mengejar dan melakukan tembakan tegas terukur kearah kaki pelaku, pelakupun terkapar dan diboyong ke RS Bhayangkara medan", kata Martuasah.
Usai mendapat perawatan pelaku beserta barang bukti pisau miliknya di boyong ke komando.
"Pelaku melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara", pungkas Kompol Martuasah. (ril/red)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...