Headlines

Melawan Saat Pengembangan, Pelaku Curas di Tembak Personil Reskrim Polsek Medan Baru


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku curas(Pencurian dengan  kekerasan) di taman Gajah Mada Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (10/5/2018) Pukul 23.30 Wib.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada kamis, 03 Mei 2018 Pukul 04.00 Wib. Saat itu Korban bernama Muhammad Zikri (22) seorang Mahasiswa warga Dusun 1 Kebun Desa Limau Manis Kab.Kampar bersama temannya mengendarai Sepeda motor.

Pada saat mereka melintasi Jalan Gajah Mada Gg. Makmur Medan Petisah tiba-tiba datang seseorang tidak dikenal menyetop dan mencabut kunci kontak sepeda motornya, dan pelaku mengatakan kepada Korban dan temannya bahwa mereka dicurigai sebagai  pencuri dan pelaku meminta mereka mengikutinya sampai ke Jl. Sei Wampu Baru.

Sesampainya di lokasi tersebut Pelaku meminta kepada Korban dan temannya utk memberikan HP dengan alasan untuk melihat apakah ada kerjasama dengan orang lain.

"Korban memberikan Hp tersebut dan pelaku mengeluarkan sebuah Pisau untuk mengancam dan menyuruh korban dan temannya pergi dari Lokasi.
Selanjutnya korban merasa keberatan dan langsung  membuat Laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.

"Dari hasil penyelidikan diketahui identitas Pelaku bernama Simon. Pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 23.30 Wib diketahui keberadaan pelaku di Lapangan Gajah Mada Jl. Gajah Mada Medan. Mengetahui informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Baru datang ke Lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berdiri-berdiri di Lapangan Gajah Mada", ujar Kompol Martuasah.

Setelah Pelaku berhasil diamankan, dilakukan pengembangan terkait Barang bukti lainnya.

"Pada saat pengembangan pencarian barang bukti, pelaku mengeluarkan sebuah pisau dan mencoba lari dari kawalan unit reskrim polsek medan baru. Melihat hal tersebut personil Unit Reskrim  mengejar dan melakukan tembakan tegas terukur kearah kaki pelaku, pelakupun terkapar dan diboyong ke RS Bhayangkara medan", kata Martuasah.

Usai mendapat perawatan pelaku beserta barang bukti pisau miliknya di boyong ke komando.

"Pelaku melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara", pungkas Kompol Martuasah. (ril/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.