Headlines

Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kampus USU


targetoperasi.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw melakukan Silaturahmi dengan senat Rektor USU Medan, di ruangan Rektorat USU, Senin (21/5/2018).

Kedatangan Kapolda Sumut  disambut oleh Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu SH, M.Hum, didampingi Wakil Rektor l, Prof. Dr. Rosnayati, MS, Wakil Rektor ll, Prof. Dr. Fidel G. Siregar, Wakil Rektor lll, Drs. Mahyuddin Nst, Phd, Wakil Rektor lV, Prof. Dr. Ir. Bustami, Syam, Wakil Rektor V, Ir, Luhut Sihombing, MP dan Para Sekretaris Rektor dan para staff Rektor Universitas Sumatera Utara.

Sementara itu Kapolda Sumut hadir didampingi oleh Dir Intel Polda Sumut, Dir Krimsus, Dir Pam Obvit, Kabid Humas, dan Koorspripim Polda Sumut.

Pada kesempatan tersebut  membahas permasalahan terkini dengan adanya salah seorang Dosen USU yang menulis ujaran kebencian di media sosial.

Rektor USU, Prof. Runtung sitepu S.H, M.Hum, mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada Kapolda Sumut atas kedatangan ke kampus USU.

“Kami sangat senang dengan  kedatangan Bapak Kapolda untuk bersilaturahmi ke USU Hubungan antara USU dan Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut sudah lama terjalin dan sangat akrab serta saling bekerjasama", ujar Runtung.

Runtung juga mengucapkan terimakasih kepada para personil Polda Sumut yang telah memberikan bantuan kepada pihak USU memberikan pengamanan kelapa sawit USU yg ada di belakang.

”Saya mendukung seluruh proses pihak Kepolisian terkait dosen USU yang telah melakukan ujaran kebencian di media sosial. Untuk sementara agar ibu dosen fokus menghadapi proses hukumnya akan kami berikan izin", tambahnya.

Menurut Rektor, pihaknya saat ini secara terus menerus melakukan sosialisasi tentang mencegah dan antisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal di kalangan kampus USU, dan juga mensosialisasikan antisipasi bahaya berita-berita Hoax ujaran kebencian kepada para dosen.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan penangkapan terhadap ibu dosen HDL setelah adanya laporan masuk bahwa ibu dosen HDL menulis ujaran kebencian di media sosial, pada tanggal 12-13 Mei 2018, adanya pihak yang melapor kepada kami dan memperoses tindak lanjut permasalahan ini.

"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan terjerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 th 2008 ttg ITE kita harus memahami status hukum, dan yang memutuskan permasalahan nanti adalah hakim", ujar Kapolda.

Kapolda menyatakan pihaknya memandang perlu untuk mengadakan pertemuan kepada para mahasiswa untuk menyampaikan informasi ini agar mengerti permasalahan yang ada di Sumatera Utara. (ril/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.