Headlines

DPC SBSI Ketapang, Sampaikan Sikap ke Bupati dan DPRD Kabupaten Ketapang


targetoperasi.com - Rabu (2/5/18), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar orasi ke Kantor DPRD kabupaten Ketapang, sekaligus menyampaikan pernyataan sikap.

Dalam orasinya Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kabupaten Ketapang, Lusminto Dewa mengatakan, bahwa melihat dari kondisi yang terjadi saat ini,  DPC SBSI Ketapang  menuntut kepada pemerintah untuk mendengarkan jeritan kaum buruh.

Tuntutan yang disampaikan kepada pihak Bupati dan DPRD kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, sebanyak 16 poin. Dari 16 poin itu diantaranya :

1. Menolak Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, tentang pengguna tenaga kerja asing.

2. Terapkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 706 Tahun 2017 tentang upah minimum Kabupaten, dan upah minimum sektoral Kabupaten Ketapang.

3. ‎Perusahaan atau pengguna tenaga kerja, maupun berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum, wajib mendaptarkan pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

4. ‎Meminta kepada Pemerintah atau Dewan pengupahan untuk membentuk sektor industri pengolahan tambang, perhotelan dan konstruksi.

5. Meminta kepada Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada serikat buruh terhadap intimidasi oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh dan serikat pekerja, ungkap Lusminto Dewa. 

Pantauan wartawan, orasi yang dilakukan oleh DPC SBSI Kabupaten Ketapang ke Gedung DPRD berjalan dengan tertib dan aman.

"Penyampaian sikap tersebut telah disambut baik oleh DPRD Ketapang", ungkap Rahman anggota investigasi LPI Tipikor RI. (fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.