Headlines

Unit Reskrim Polsek Sunggal Ringkus Penulis Judi Togel


targetoperasi.com - Sudarwin (38) warga Jalan Setiabudi, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditangkap personel Polsek Sunggal dalam kasus perjudian. Penangkapan Sudarwin dilakukan setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan ke Polsek Sunggal bahwa di satu warung yang berada di seputaran Jalan Setiabudi dijadikan tempat bermain judi togel.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan penangkapan Sudarwin dilakukan pada Kamis (22/03/2018) lalu oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal.

”Saat anggota unit reskrim datang ke warung tersebut pelaku yang juga pemilik warung tidak berada ditempat. Dan personel kita menunggu Sudarwin di warung yang dijadikan tempat judi togel”, ungkap Kompol Wira, Selasa (03/04/2018).

Setelah anggota unit reskrim menunggu, sambung mantan Kapolsek Delitua ini, kemudian pelaku datang bersama dengan orangtuanya sehingga anggota unit reskrim mendekati pelaku namun pada saat pelaku didekati, pelaku memasukan 1 unit handphone ke dalam tas orangtua.“Kemudian anggota unit reskrim mengambil HP tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam ponsel, terdapat nomor pesanan togel dari pelanggan pelaku sehingga anggota unit reskrim membawa pelaku ke Polsek Sunggal.

"Kita mengamankan satu unit ponsel merek xcom dan uang sebesar Rp 62 ribu diduga hasil penjual togel”, pungkasnya seraya menambahkan jika perbuatan pelaku diganjar dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.