Headlines

Tim Gabungan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita,


targetoperasi.com - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kepolisian Daerah(Polda) Sumut, BNN Provinsi Aceh, dan  Bea dan Cukai Langkat berhasil  mengungkap sekaligus  mengamankan tujuh pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia, satu diantaranya ditembak mati.

"Tujuh tersangka narkoba yang ditangkap dalam keadaan hidup yakni berinisial KA (27), AS (19), RP (26), MK (31), ZL (40), RS (26), DS (27), sedangkan tersangka berinisial MT (33) tewas ditembak lantaran melakukan perlawanan", ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko dalam siaran pers nya di kantor BNNP Sumut Jalan Wiliam Iskandar, Senin (2/4/2018).

Selain mengamankan para tersangka petugas gabungan  menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 44,7 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 58.000 butir, serta menyita kendaraan roda dua dan roda empat.

Heru Winarko menjelaskan, penangkapan para tersangka dari enam lokasi berbeda, antara lain dari Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh,

Penangkapan pertama, pada Rabu (28/3) sekira pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka KA (27) asal Aceh, di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. Petugas juga menyita dua bungkus barang bukti sabu-sabu seberat 1.007 gram.

"Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 15 kilogram sabu dan 58.000 butir pil ekstasi di Perumahan Taman Angrek, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan", ucapnya.

Penangkapan kedua pada Kamis (29/3) sekira pukul 05.30 WIB. Petugas meringkus dua tersangka inisial AS (19) dan EP (29) warga Medan, di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kota Binjai, dan menyita sabu-sabu seberat 20,619 gram.

Kemudian, penangkapan ketiga pada Kamis (29/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas membekuk tersangka MK (31) warga Aceh di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kota Binjai, dan menyita satu mobil jenis SUV dan lima telepon seluler (ponsel).

Penangkapan keempat, pada Kamis (29/3) sekira pukul 23.40 WIB, petugas meringkus ZL (40) asal Aceh, di Jembatan Kembar, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, serta menyita satu KTP dan satu ponsel.

Penangkapan kelima, pada Kamis (29/3) sekitar pukul 16.40 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, MT (33) dan RS (26) di Jalan Rama Setia Merduati Lamapaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Selanjutnya Tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno-Hatta, tersangka MT melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil.

Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak MT. Tersangka tewas dalam perjalanan saat akan dirujuk ke rumah sakit.

Berikutnya, penangkapan keenam melibatkan tim gabungan pada Sabtu (31/3) sekira pukul 03.00 WIB, dengan menyergap tersangka DS (27) warga Desa Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan menyita sabu-sabu seberat 7 Kilogramnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup",  jelas Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko, didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.