Headlines

Terkait Pelaku Penyalahgunaan Sabu BB Kurang Dari 1 Gram, Ketum LPI Tipikor RI Angkat Bicara


targetoperasi.com - Menyoroti penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) kurang dari 1 gram, ini menunjukkan pelakunya melanggar UU narkotika.

Hal ini dikatakan Ketua Umum (Ketum) LPI Tipikor RI, Aidil fitri, SH, kepada targetoperasi.com, lewat sambungan telpon selulernya,  ketika dimintai komentarnya terkait maraknya penyalahgunaan narkoba, Jumat (13/4/2018).

Aidil fitri, SH menjelaskan, kalau disidik pelaku tesebut dapat dipastikan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri diancam pasal 127, tidak boleh ditahan namun harus di tempatkan dalam lembaga rehababilitasi, ujarnya.

Menurut Ketum LPI Tipikor RI, terkecuali penyidik  bisa membuktikan tersangkanya pengedar dengan pertanyaan tujuan membawa narkotika sebanyak itu.

"Kalau jawabannya untuk dijual dan sudah jelas tersangka mendapat keuntungan, dapat  dikenakan pasal pengedar yakni, pasal 111 dan pasal 114", ungkap Aidil.

"Namun tidak menutup kemungkinan dan sudah dapat dipastikan para pelaku ketika ditanya jawabannya untuk dikonsumsi sendiri atau dengan teman-teman nya. Pelaku tersebut kalau di visum (tes urine) atau di assesmen dapat dipastikan sebagai  penyalah guna yang sudah kecanduan, dikategorikan pecandu, hukumnya wajib direhab, baca pasal 54", papar Aidil fitri, SH. (fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.