Headlines

Terkait Dugaan Pencurian Oli, Penahanan Karyawan PT. KTU ASTRA Terindikasi Ada Kejanggalan


targetoperasi.com - Sudarman  (29) salah seorang karyawan perusahaan PT KTU ASTRA yang diduga menjadi korban tuduhan pencurian oli diperusahaan PT.KTU.ASTRA pada hari Sabtu (7/10/2017) Tahun lalu, sekitar pukul 03.30 Wib, didepan mesjid AL.IKLAS PT.KTU.ASTRA dikampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Gasib, Kabupaten Siak.

Sebelum ditahan di Rutan Siak, Sudarman menjadi tahanan luar selama 7 bulan, baru pada tanggal (4/4/2018) Sudarman dipanggil oleh Polsek Gasib, selanjutnya pada hari itu juga Sudarman langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Siak.

Dengan Surat Perintah Penahanan No.A02/N.4.14.B/Epp.2./04/2018, atas tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, Sudarman dikenakan dengan pasal 374 KUHP Atau pasal 372 KUHP Atau pasal 362 KUHPidana, dan dinyagakan ditahan selama 20 Hari mulai tanggal 04 April 2018 sampai dengan tanggal 23 April 2018.

Tugiono ketua serikat SPTP Pun angkat bicara terkait kasus ini yang menurut beliau ganjil dan diduga ada unsur dendam pribadi terhadap korban

"Kasus yang besar di perusahaan tersebut saja tidak sampai ke Hukum, masa kasus kecil begini sampai ke Hukum dan itupun belum pasti Sudarman pelakunya", ungkap Tugiono.

Ditambahkan Tugiono, Saya akan terus mencari kebenaran dan keadilan hukum buat Sudarman, karena sampai detik ini pun korban tidak mengakui atas tuduhan pencurian oli tersebut dan banyak keganjilan dalam proses hukumnya.

"Saya sudah melaporkannya kepada LBH dan instansi Hukum Jakarta untuk pendampingan buat Sudarman", ujar Tugiono.

Terkait kasus yang dialami Sudarman ini, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi pihak polsek. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.