Headlines

Ketum LPI Tipikor RI Jabarkan Terkait Saksi Bisa Jadi Tersangka


targetoperasi.com - Dalam suatu kasus, saksi bisa saja jadi tersangka, pada prinsipnya penetapan seseorang menjadi tersangka dilakukan melalui tindakan penyidikan, Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Demikian dijelaskan Ketum LPI Tipikor RI, Aidil Fitri, SH, kepada targetoperasi.com, Minggu (22/4/2018).

Aidil menjabarkan, serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Jadi, penetapan tersangka terletak pada penyidik.

Disatu sisi, lanjut Aidil, kewenangan hakim dalam menetapkan saksi menjadi tersangka dijelaskan dalam Artikel Kewenangan Hakim Mengubah Status Saksi Menjadi Tersangka.

Pada dasarnya status tersangka bisa diterapkan kepada orang yang Diduga melakukan tindak pidana. Bisa jadi, sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi.

Putusan Mahkamah Agung No. 205K/Kr/1957 tertanggal 12 Oktober 1957 menyebutkan, untuk menentukan siapa yang akan dituntut melakukan suatu tindak pidana semata-mata dibebankan kepada penuntut umum.

Namun, di dalam ruang sidang, Hakimlah yang paling berkuasa, termasuk memilah-milah siapa saksi yang harus dimintai keterangan lihat SEMA No. 2 Tahun 1985 tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan Untuk Hadir di Sidang Pengadilan

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam artikel tersebut bahwa jika dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu perkara, hakim dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindak lanjuti Dugaan keterlibatan saksi tersebut.

"Jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka. Hakim biasanya menyarankan dan tidak langsung menetapkan status tersangka", tutur Aidil fitri, SH. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.