Headlines

Kapolda Sumut Paparkan Kasus Perwira Polisi Bunuh Adik Ipar


targetoperasi.com - Terkait Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum perwira Polisi berpangkat Kompol, Kapolda Sumut menggelar Konferensi Pers , Kamis (5/4/2018), sekira pukul 2.00 Wib, bertempat didepan Kantor Ditreskrimum.

Selain Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw tampak hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, SH, Irwasda Kombes Pol Drs. Lilik Arga Tjahjana, M.Si, Kabid Propam Kombes Pol. Drs Syamsudin Lubis,  SH, Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sahat Harianja,  DFM, Ka SPN Polda Sumut Kombes Pol Teguh Yuswardi, DirKrimum Kombes Pol Andi Riyan yang diwakili Wadir Ditreskrimum AKBP Andhi Setiawan, Kasubdit III AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan  dan para awak media cetak, elektronik dan online.

Dalam siaran persnya Kapolda Sumut menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib,  setelah habis Magrib tersangka (Fahrizal) datang beserta istri bernama (Maya Safira Harahap) kerumah korban (Jumingan) di Jalan Tirtosari Gg. Keluarga No. 14 Kel. Bantan Kec. Medan Tembung dengan tujuan menjenguk orang tua (ibu) yang baru sembuh dari sakit.

"Saksi Henny Wulandari mempersilahkan masuk Fahrizal dan duduk diruang tamu, lalu tersangka Fahrizal duduk diruang tamu didampingi oleh Ibu (orang tua), istri Fahrizal, korban Jumingan dan saksi Henny Wulandari.

Setelah berada diruang tamu saksi Henny membuat minuman didapur dan meninggalkan mereka yang asyik mengobrol dan saksi sempat melihat terlapor Fahrizal masih sempat memijat ibunya.

" Selagi asyik mengobrol tiba-tiba saksi melihat tersangka  Fahrizal menodongkan senjata api kearah ibunya, karena melihat kejadian tersebut korban Jumingan langsung melarang tersangka Fahrizal dengan mengatakan "Jangan Bang" lalu tersangka Fahrizal balik menodongkan senjata apinya ke korban Jumingan dan seketika itu senjata api Fahrizal meletus dan mengenai", terang Kapoldasu.

Kemudian, kata Kapolda lagi, saksi Henny Wulandari mendengar bahwa tersangka  Fahrizal menembakkan senjata apinya kearah Jumingan sebanyak 6 kali. Melihat kejadian tersebut saksi Henny Wulandari langsung lari kekamar dan mengunci kamar karena ketakutan.

"Setelah menembak korban Jumingan, tersangka Fahrizal masih sempat menggedor pintu kamar dan mengatakan kepada saksi Henny Wulandari "Dek…. Dek, buka pintunya " lalu ibu nya datang dan mengatakan kepada saksi " Sudah kau masuk kekamar saja". Setelah kejadian tersebut  Fahrizal membawa ibunya ke Polrestabes Medan dan menyerahkan senjata apinya ke Wakaporestabes Medan.

"Kasus ini sudah ditangani oleh Subdit III / Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa saksi-saksi dan menyita Barang Bukti, 1 pucuk senjata api jenis Revolver, 6 butir selongson amunisi, 1 butir proyektil, 1 buah kartu senpi, 1 buah KTA.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana", tandas Kapolda Sumut.(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.