Headlines

Dugaan Kasus Peyerobotan dan Pengrusakan Lahan Bakal Berbuntut Panjang, Taryana Mengadu ke Lembaga Hukum


targetoperasi.com - Dugaan kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh Krisna, dan telah dilaporkan oleh korban Taryana ke Polres Siak, tampaknya bakal berbuntut panjang.

Terkait kasus tersebut korban Taryana mengatakan dirinya akan meminta pendampingan  Penasehat Hukum (PH) dari salah satu Lembaga Hukum, guna mendapat keadilan.

"Selaku korban saya merasa tidak mendapat perlindungan hukum, yang saya tuntut adalah hak saya, saya pegang bukti surat dan kwitansi jual beli lahan diatas materai. Tetapi kenapa Krisna berani membeli lahan tersebut bukan dengan pemilik sebenarnya. Dia membeli lahan yang notabenenya milik saya kepada  Jasuri dan hanya bermodalkan kwitansi. Tidak hanya sampai disitu saja, terkait kasus itu  sampai saat ini Jasuri tak nampak batang hidungnya, namun oknum penegak hukum berpihak memenangkan Krisna", ungkap Taryana, Senin (23/4/2018).

Taryana menjelaskan kekecewaannya terkait kasus itu, dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A3 Nomor : B/60/IV/2018, dari Sat Reskrim Polres Siak, yang menyatakan, sesuai hasil penyidikan laporan pengaduan  yang dilakukan Taryana terhadap terlapor bernama Krisna dalam  kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman dinyatakan tidak cukup bukti.

"Apa karena pak Krisna orang kaya dan banyak kenal sama polisi, jadi bisa membeli hukum sesuka-sukanya? Apakah bisa begitu ?", ujar Taryana kecewa.

Akibat bergulirnya kasus tersebut, pertemuan dan mediasipun sudah pernah beberapa kali dilakukan antara  Krisna dan Taryana. Namun tak menemui titik terang. Taryana mengaku dalam pertemuan yang dilakukan, Krisna selalu didampingi oleh seorang anggota Buser Polres Siak yang akrab dipanggil  Aseng.

"Ketika saya dipertemukan dengan Krisna sebagai upaya mediasi, salah seorang anggota Buser Polres bernama Aseng kerap mendampingi pak Krisna dan selalu melakukan Intervensi dan memojokan saya", beber Taryana.

Sebelumnya juga, berdasarkan surat laporan Taryana tentang dugaan perkara tindak pidana peyererobotan lahan dan pengrusakan tanaman kelapa sawit, yang dilakukan oleh saudara Krisna pada bulan oktober tahun 2016 lalu, team penyidik Polres Siak telah memeriksa 15 orang saksi, namun hingga saat ini Taryana selaku pelapor belum mendapat kepastian hukum terkait kasus tersebut, walaupun dirinya memegang sejumlah bukti lahan tersebut adalah miliknya.

"Selain meminta pendampingan Lembaga Hukum, saya juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau bila perlu ke Kapolri, karena memang saya merasa dizolimi", ujar Taryana. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.