Home
Daerah
Dugaan Kasus Peyerobotan dan Pengrusakan Lahan Bakal Berbuntut Panjang, Taryana Mengadu ke Lembaga Hukum
Dugaan Kasus Peyerobotan dan Pengrusakan Lahan Bakal Berbuntut Panjang, Taryana Mengadu ke Lembaga Hukum
targetoperasi.com - Dugaan kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh Krisna, dan telah dilaporkan oleh korban Taryana ke Polres Siak, tampaknya bakal berbuntut panjang.
Terkait kasus tersebut korban Taryana mengatakan dirinya akan meminta pendampingan Penasehat Hukum (PH) dari salah satu Lembaga Hukum, guna mendapat keadilan.
"Selaku korban saya merasa tidak mendapat perlindungan hukum, yang saya tuntut adalah hak saya, saya pegang bukti surat dan kwitansi jual beli lahan diatas materai. Tetapi kenapa Krisna berani membeli lahan tersebut bukan dengan pemilik sebenarnya. Dia membeli lahan yang notabenenya milik saya kepada Jasuri dan hanya bermodalkan kwitansi. Tidak hanya sampai disitu saja, terkait kasus itu sampai saat ini Jasuri tak nampak batang hidungnya, namun oknum penegak hukum berpihak memenangkan Krisna", ungkap Taryana, Senin (23/4/2018).
Taryana menjelaskan kekecewaannya terkait kasus itu, dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A3 Nomor : B/60/IV/2018, dari Sat Reskrim Polres Siak, yang menyatakan, sesuai hasil penyidikan laporan pengaduan yang dilakukan Taryana terhadap terlapor bernama Krisna dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman dinyatakan tidak cukup bukti.
"Apa karena pak Krisna orang kaya dan banyak kenal sama polisi, jadi bisa membeli hukum sesuka-sukanya? Apakah bisa begitu ?", ujar Taryana kecewa.
Akibat bergulirnya kasus tersebut, pertemuan dan mediasipun sudah pernah beberapa kali dilakukan antara Krisna dan Taryana. Namun tak menemui titik terang. Taryana mengaku dalam pertemuan yang dilakukan, Krisna selalu didampingi oleh seorang anggota Buser Polres Siak yang akrab dipanggil Aseng.
"Ketika saya dipertemukan dengan Krisna sebagai upaya mediasi, salah seorang anggota Buser Polres bernama Aseng kerap mendampingi pak Krisna dan selalu melakukan Intervensi dan memojokan saya", beber Taryana.
Sebelumnya juga, berdasarkan surat laporan Taryana tentang dugaan perkara tindak pidana peyererobotan lahan dan pengrusakan tanaman kelapa sawit, yang dilakukan oleh saudara Krisna pada bulan oktober tahun 2016 lalu, team penyidik Polres Siak telah memeriksa 15 orang saksi, namun hingga saat ini Taryana selaku pelapor belum mendapat kepastian hukum terkait kasus tersebut, walaupun dirinya memegang sejumlah bukti lahan tersebut adalah miliknya.
"Selain meminta pendampingan Lembaga Hukum, saya juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau bila perlu ke Kapolri, karena memang saya merasa dizolimi", ujar Taryana. (Fendi)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...