Headlines

Diduga Terbitkan BAP Palsu, Oknum Penyidik di Laporkan ke Propam


targetoperasi.com - Dinilai tidak profesional dalam menangani perkara adanya dugaan laporan dengan sengaja membuat surat palsu untuk menguasai tanah tanpa ijin yang berhak (penyerobotan tanah) di Jalan Mongonsidi III No.28 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, Hesty Helena Br Sitorus yang kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut, melaporkan oknum penyidik Subdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polda Sumut.

"Sudah saya laporkan ke Propam terkait oknum penyidik  yang meng SP3 kan kasus tersebut. Saya laporkan karena dalam BAP saya dituding seolah-olah membuat keterangan palsu oleh oknum penyidik, melalui keterangan Kepala Lingkungan VII Kelurahan Anggrung yang juga kapasitasnya sebagai saksi", ungkap Hesty, kepada wartawan, Senin (2/4/2018).

Hesty menjelaskan kasus tersebut tertuang pada laporan pengaduan Nomor : STTLP/1560/XI/2016/SPKT I, yang dilaporkan oleh Saudari Eny Lilawati warga Jalan Teratai No.11 Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimon, Kota Medan, dengan terlapor Rocky Manurung, pada 28 November 2016 tahun lalu.
Namun selanjutnya di SP3 kan oknum penyidik.

"Tidak hanya sampai disitu saja, setelah SP3 yang dilakukan penyidik,  selanjutnya pelapor menempuh jalur prapid pada kasus tersebut, namun ironinya terkesan hukum tidak berdiri pada kebenaran, lagi-lagi pelapor kalah dalam sidang prapid yang digelar di PN Medan", ujar Hesty.

Lebih jauh diungkapkan Hesty, yang membuat dirinya  keberatan, selaku kapasitasnya  sebagai saksi, adanya keterangan saksi-saksi yang tertulis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) reflik jawaban permohonan Prapid No.75/Pid Pra/2017/PN Medan yang dikirim kuasa hukum penyidik Poldasu pada Oktober 2017.

Dalam BAP yang diterbitkan tersebut, oknum penyidik sudah jelas mengada-ada, dan  diduga sebagai upaya  memojokan dirinya seakan-akan memberi keterangan tak benar, antara lain pada alenia 1, 3 dan 4.

Dalam BAP penyidik di Alenia1, Jontara Hutahaen selaku Kepala Lingkungan VII  menyatakan, bahwa berdasarkan data kependudukan selama 40 Tahun pada Lingkungan VII Kelurahan Anggrung tidak ditemukan penduduk bernama Alm Syahman Saragih (bapak pelapor Eni Lilawati) dan tidak ada data Alm Syahman Saragih memiliki tanah di Lingkungan VII tersebut.

Alenia 3, Bahwa letak tanah sebagaimana dalam surat keterangan tanggal 22 Juli 1955 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Abdul Mutholib atas nama Walikota Medan adalah di Kelurahan Anggrung namun tidak mengetahui dimana letak tanah tersebut, karena dalam surat tersebut tertulis petak nomor 6 sementara jumlah tanah yang ada di Lingkungan VII adalah sebanyak 128 rumah tidak sesuai dengan jumlah yang ada dalam peta dalam surat tersebut.

Alenia 4, Bahwa luas tanah yang ditempati Rocky Feler Manurung adalah 13 X 20 meter (260 m2) bukan 23 X 13 (299 m2) sebagaimana keterangan Hesty Helena Sitorus.

Jadi, lanjut Hesty, keseluruhan yang diterangkan Kepling VII yang tertuang dalam BAP penyidik tersebut adalah tidak benar.

"Terkait keterangannya dalam BAP penyidik, Kepala Lingkungan VII Jontara Hutahaen mengaku tidak ada memberi keterangan yang seperti tertulis pada BAP penyidik. Untuk membenarkan hal itu, Jontara sudah membuat surat pernyataan diatas Materai, bahwa dia (Kepling VII) mengaku tidak pernah sama sekali memberi keterangan seperti yang ditulis penyidik dalam BAP", ujar Hesty.

"Intinya terkait adanya BAP penyidik yang terindikasi palsu ini, saya selaku saksi dalam kasus ini sudah melaporkannya ke Propam Polda Sumut dan memohon pihak Propam menangani dengan serius sesuai tugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal kepolisian demi menjaga nama baik institusi Polri di Masyarakat", jelasnya.

Terkait laporannya, Hesty juga sudah menyerahkan bukti-bukti.

"Bukti-bukti sudah saya serahkan, namun saya sangat mengharapkan pihak Propam harus turun ke TKP mengukur luas tanah yang menjadi pokok perkara, guna mengungkap kebenaran", beber Hesty, seraya menambahkan dalam menangani kasus ini pihak penyidik diduga hanya berpihak pada terlapor tanpa ada mengambil Asli dari dokumen yang diduga palsu tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Bid Propam Polda Sumut melalui Kanit III Paminal Propam Polda Sumut, Kompol Chaidir Harahap yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (3/4) siang, menyebutkan telah menangani kasus ini dan membuat berita acara pemeriksaan.

"Sudah kita buat berita acara kasus ini dan segera kita tindak lanjuti", katanya.

Ketika ditanya kembali apakah pihak Propam akan melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang berperkara, Kompol Chaidir mengatakan kapasitas Propam hanya memeriksa oknum penyidik yang dilaporkan.

"Kita tidak sampai ke penyidikan materi perkara.Yang dilakukan pihak  Propam hanya sebatas memeriksa internal terhadap kinerja oknum tersebut, apakah dalam menangani suatu kasus ada melakukan pelanggaran dan tidak sesuai SOP", jelasnya, sembari menambahkan kasus ini pasti kita tindak lanjuti.

"Pasti kita tindak lanjuti", tegas Kompol Chaidir. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.