Headlines

Akte Jual Beli Tanah Kavlingan Tak Kunjung Terbit, Puluhan Warga Ancam Laporkan Amir Iskandar ke Polisi


targetoperasi.com - Sedikitnya puluhan warga diduga sudah menjadi korban penipuan jual beli tanah Kavlingan yang terletak di Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallasang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh Amir Iskandar yang notabenenya sebagai  pimpinan PT Alif Anugerah Utama, yang juga sekaligus sebagai penanggung jawab jual beli tanah kavlingan tersebut.

Dari keseluruhan korban, Amir Iskandar disebut-sebut meraup uang hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya sejumlah korban mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

"Kalau tidak ada niat baik Amir Iskandar menemui kami untuk menyelesaikannya, kami selaku korban akan melaporkan kasus ini ke polisi", ujar HR yang juga korban dari praktek jual beli tanah kavlingan tersebut.

HR menjelaskan, kasus jual beli tanah kavlingan ini berawal pada Tahun 2007 lalu, para warga yang menjadi nasabah membeli tanah kavlingan kepada Amir Iskandar pimpinan PT Alif Anugerah Utama yang berkantor di Jalan Sultan Alauddin No.105 H, Kota Makasar.

Adapun perjanjian pembayaran pelunasan tanah kavlingan tersebut dengan cara dicicil,  hingga jangka waktu 100 bulan kedepan, dengan harga perkavling bervariasi.

"Per kavling harganya bervariasi, ada Rp.10 Juta,  Rp.15 Juta hingga Rp.20 Juta. luasnya juga bervariasi 10x25 hingga 10x20", beber HR.

HR menyebutkan, setelah mereka membayar lunas tanah kavlingan tersebut sekitar Tahun 2015 lalu, namun surat ataupun Akte Jual Beli (AJB) tanah tak kunjung diberikan oleh Amir Iskandar dengan berbagai alasan.

Alasan yang dilontarkan Amir Iskandar bahwasanya harga tanah tersebut kalau dibandingkan dengan kondisi sekarang ini jauh lebih mahal, Sehingga para nasabah yang telah melunasi sesuai harga perjanjian semula, dipaksa harus menambah bayaran kembali dengan perbandingan harga tinggi sesuai harga tanah saat ini.

"Jadi apabila nasabah tidak berkenan membayar dengan harga tinggi maka pihak Amir Iskandar menawarkan agar uang pelunasan tanah kavling tersebut di jadikan DP untuk angsuran perumahan Puri Permata Indah Mamminasara milik Amir iskandar Edsyam, atau jika nasabah melakukan pembatalan maka uang sebelumnya akan dikembalikan 25% dari harga tanah kavling yang sudah dilunasi", ungkap HR, seraya menambahkan kesemuanya ini tidak ada masuk dalam perjanjian sebelumnya.

HR juga menjabarkan kalau para nasabah tidak hanya membeli satu kavling. Ada yang ambil 2, 3, bahkan 4 hingga 6 kavling, kalau ditotal pembayaran keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah. Tidak hanya sampai disitu saja ada juga nasabah yang membeli dengan cara kontan namun surat AJB tersebut tak kunjung diberikan oleh Amir Iskandar.

"Yang kami mau Amir Iskandar harus konsekwen dengan perjanjian yang sudah dibuat. Kami sudah membayar lunas, jadi yang kami minta Amir Iskandar mengeluarkan AJB tanah yang kami beli. Kalau terus dimain-mainkan dan dipersulit, kami atas nama seluruh nasabah akan melaporkan kasus ini ke polisi", tegas HR.

Sementara itu Amir Iskandar yang dikonfirmasi wartawan lewat telpon selulernya, Rabu (11/4), terkait kasus tersebut menyebutkan dirinya masih dalam keadaan sakit.

"Maaf saya sudah 4 Minggu sakit Lambung Kronis. Tapi tidak apa-apa Insyah Allah kalau saya sudah sehat kita bisa bertemu dan saya akan jelaskan secara tuntas. Sembari menambahkan embel-embel Andi Muh. Amir (Badan Advokasi Indonesia /website : densus.com )
LAKI - KPK (Satgas Anti Korupsi / TIPIKOR)", balasnya.

Namun ketika ditanya kembali kepastiannya kapan untuk menemui para nasabah guna menyelesaikan masalah tersebut, hingga berita ini diturunkan Amir Iskandar sama sekali belum menjawab sms wartawan.  (red/san)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.