Sekjen Partai PSI Kecam Aksi Intimidasi Ormas Terhadap Media
targetoperasi.com - Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) mengecam tindak intimidasi terhadap majalah Tempo yang dilakukan Ratusan orang yang menamakan dirinya dari salah satu organisasi massa, Pada16 Maret 2018 lalu.
"Kita Bersyukur Bahwa Tindakan Intimidasi tersebut tidak sampai memakan korban fisik dan bangunan, namun tetap saja aksi yang dilakukan organisasi itu sama sekali tidak dapat dibenarkan dan sudah jelas membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia", ujar Wakil Sekjen DPP PSI, Danik Eka Rahmaningtiyas, Senin (19/3).
Ormas tersebut memang berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor-koridor hukum yang berlaku di indonesia dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia.
Organisasi manapun di Indonesia ini tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri karena masih adanya aparat penegak hukum yang lebih pantas lagi, Partai PSI perlu mengingatkan bahwa dalam UU Ormas tahun 2013 (pasal 59).
"Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", tegas Danik Eka.
Majalah Tempo adalah salah satu media di Indonesia yang diakui integritasnya dan selama berpuluh tahun berada di baris terdepan menjadi sarana kontrol sosial yang kritis terhadap semua pihak di Indonesia. Ancaman terhadap Tempo adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Upaya untuk membungkam Tempo adalah upaya untuk membungkam hak konstitusional warga negara Indonesia.
PSI meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum bertindak tegas terhadap Ormas manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia.
"Negara Indonesia adalah negara hukum dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. 0leh karena itu PSI menghimbau masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak aksi intimidasi yang dilakukan di luar koridor hukum terhadap hak kebebasan berpendapat", tandas Danik Eka Rahmaningtiyas. (fendi)
- Website
- Facebook Comments
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...