Headlines

Polsek Sunggal Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 37 Bal Ganja Kering di Bakar


targetoprasi.com - Selasa (13/3/2018) sekira pukul 10.00 Wib, Polsek Sunggal menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 37 bal dengan berat 36.808 gram, sementara192 gram yang telah  disisikan guna perlengkapan persidangan.

Adapun pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar didalam tong, disaksikan Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH yang diwakili Waka Polsek Sunggal AKP Artha Sebayang SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Pancur Batu dan Kusa Hukum tersangka, James Simanjuntak SH.

Selain itu juga, pemusnahan tersebut turut disaksikan 3 tersangkanya yakni, Sudirman alias Datok (20) wrga Jalan Desa Jurung SDN 14 Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara Provinsi NAD, Mhd Nasari alias Adam (33) warga Jalan Desa Jurung Cut Glumpang Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara Prov NAD, dan Syamsul Arifin (41) warga Jalan Abadi Gg Mulia No 89 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Ke 37 bal daun ganja kering tersebut sebelumnya  berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pada, Jumat 10 November 2017, sekira pukul 19.00 Wib lalu.

Terendusnya peredaran ganja tersebut berawal personil Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) pelaku yakni Sudirman dan Mhd Nasari akan melakukan transaksi dan sedang istirahat di Hotel Maltra In. Ganja tersebut baru saja dibawa para tersangka dari Aceh.

Atas informasi tersebut, angota Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Sesampai di TKP, polisi langsung menyergap pelaku.

Setelah diintrogasi pelaku
menjelaskan bahwa ganja tersebut disimpan dirumah teman pelaku bernama, Syamsul Arifin yang menunggu keberangkatan menuju Pekan Baru pada keesokan harinya, Sabtu (11 November 2017).

Akhirnya polisi memaksa kedua pelaku Sudirman dan Mhd Nasari memancing Syamsul untuk datang ke Hotel Maltra In di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada hari, Sabtu (11 November 2017) sekira pukul 09.00 Wib.

Lalu, sekitar pukul 09.20 WIb, dengan mengendarai becak bermotor (betor), pelaku Syamsul Arifin yang membawa 37 bal ganja datang menemui kedua tersangka Sudirman dan
Mhd Nasari sebagai pemilik ganja tersebut.

Tidak mau menyia-nyiakan waktu, petugas
kemudian meringkus tersangka, Syamsul Arifin. Selanjutnya, berikut barang bukti 37 bal daun ganja.

Guna dilakukan penyidikan terhadap tindak Pidana Narkotika yang dimaksud, sesuai dengan UU yang berlaku di Wilayah NKRI. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar perkara
tindak pidana.

Para pelaku dikenakan sanksi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram Narkotika
Jenis Ganja dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja Beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, dan atau percobaan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Yo 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1). Dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Untuk mengantisifasi penyalah gunaan barang bukti, Ganja yang dimaksud, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong lalu di bakar sampai habis”, pungkas Kompol Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.