Headlines

Modus Jual Beli Tanah, Oknum Perwira Polisi Tipu Warga Hingga Merugi Puluhan Juta Rupiah


targetoperasi.com - MH (45), warga Jalan Titikuning ditipu oknum perwira polisi, akibatnya dia (MH) merugi hingga puluhan juta rupiah, kasus penipuan tersebutpun akhirnya bergulir ke rana hukum.

Terungkap kasus tersebut, menurut keterangan korban MH saat bertemu sejumlah wartawan usai dirinya mengikuti persidangan di PN Medan, Kamis, (8/3/2018).

Dibeberkannya, kasus penipuan yang dilakukan oknum perwira Polisi AKP AS yang kini sudah menjadi  terdakwa dengan modus jual beli tanah seharga Rp.55 Juta.

Diceritakan korban MH, kejadian tersebut terjadi lebih kurang 7 tahun lalu. Saat itu, teman korban bernama Lindung Sitompul menawarkan tanah milik saudaranya di Jalan Pasar III, Datuk Kabu, Tembung dengan ukuran 20 Meter x 60 Meter seharga Rp 70 Juta.

Merasa tertarik, akhirnya keesokan harinya, Selasa (7/12/2010) korban bertemu dengan pemilik tanah yang merupakan seorang perwira Polisi, AKP AS yang bertugas di SPN Sampali, dan bertemu di lokasi tanah.

Setelah cocok, terjadi tawar menawar harga, keesokan harinya, korban kembali bertemu AKP AS dengan  disepakati harga tanah menjadi Rp 55 Juta dengan perjanjian terdakwa mengurus surat tanah tersebut.

Setelah disepakati, untuk pembayaran pertama MH memberi uang muka sebesar Rp 25 juta,  disaksikan Lindung Sitompul dan Hidayat Hasibuan diseputaran Stadion Teladan Medan. Saat itu terjadi perjanjian pelunasan uang setelah surat tanah keluar.

Selama berjalannya waktu, dengan sejumlah alasan dan bujuk rayu kembali AKP AS meminta uang sebesar Rp.10 Juta terhadap korban MH, masih tetap dengan alasan  menjanjikan surat tanah akan segera keluar, sehingga korban memberikan uang tersebut.

Tidak putus akal sampai disitu saja, berselang beberapa waktu kemudian kembali AKP AS meminta uang kepada korban MH sebesar Rp.10 Juta, masih dengan alasan yang sama surat tanah akan segera keluar.

"Jadi ada sekitar lima kali saya mencicil pembayaran tanah kepada AKP AS, yang pertama Rp.25 Juta, kedua Rp.10 Juta, ketiga Rp.10 Juta, keempat Rp.3 Juta, dan yang terakhir (kelima) sebesar Rp.7 Juta dengan alasan yang dilontarkan AKP AS ada Saudaranya meninggal, sehingga merasa  prihatin malahan saya tambah uang tersebut sebesar Rp.1 Juta, sebagai bantuan turut belasungkawa dari saya", beber MH.

Kembali dikatakan MH, merasa dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan AKP AS, dia sempat melaporkan kasus ini secara lisan ke Propam Poldasu. Dari Propam Korban kemudian disarankan  melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan dengan bukti Nomor STTLP/064/K/I/2016/SPKT Resta Medan pada tanggal 9 Januari 2016 lalu.

“Saya percaya kepada dia (terdakwa AKP AS) karena memang dia perwira polisi. Dia (AKP AS) juga menunjukkan tanah yang mau dijualnya kepada saya, sebelum terjadi jual beli, guna meyakinkan saya", ucap MH kecewa.

MH menambahkan, pembayaran tanah tersebut sengaja dilakukan dengan cara mencicil karena menunggu selesainya pengurusan surat tanah. Namun setelah keseluruhan uang pembayaran tanah diserahkan, surat tanah tersebut pun tak juga ada. Yang lebih gawatnya lagi pelaku juga tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui.

MH juga mengungkapkan, setelah 1 tahun berlalu, dirinya kemudian memeriksa lokasi tanah tersebut hingga diketahui telah dibangun orang lain.

Hingga berita ini diturunkan MH mengaku sidang ditunda hingga lima hari kedepan. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.