Headlines

Kedapatan Kantongi Sabu, Pria Parobaya di Tangkap Polsek Sunggal


targetoperasi.com – Unit Reskrim Polsek Sunggal mangamankan Adnan Putra (45) warga Jalan Binjai KM 9,5 Gg Subur No 27, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya pria parobaya ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tersangka Adnan yang keseharian sebagai supir ini diciduk aparat personil Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, pada Kamis (22/2) lalu sekira pukul 17.30 Wib, dari Jalan Amal, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka 1 (satu) bungkus pelastik kecil sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (1/3) kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Wira menjelaskan setelah mendapat informasi kemudian petugas unit reskrim Polsek Sunggal langsung menuju ke TKP. Sesampai di TKP, petugas ada melihat seorang laki – laki yang mencurigakan.

“Setelah itu langsung ditangkap dan ditanyai mengaku bernama Adnan Putra. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan sebelah kiri ada ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu", ungkap mantan Wakasat Narkoba Pilrestabes Medan ini.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut benar miliknya, dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal bersama dengan barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan.

“Pasal yang dipersangkakan yakni, 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman minimal 6 Tahun Penjara", pungkas Kompol Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.