Headlines

Dua Pencuri Sepeda Motor Wartawan di Ringkus, 1 di Tembak, Penadah di Buru


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal, membekuk komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum polsek medan sunggal.

Dari penangkapan tersebut satu diantaranya terpaksa harus ditembak lantaran melawan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Adapun kedua tersangka curanmor yakni, Limberd Napitupulu (33) warga Jalan Setiabudi Nomor 73 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal dan Gilang Hardinata (25) warga Jalan Dwikora Nomor 17-A Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

"Tersangka Gilang terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus, guna menunjukan siapa penadahnya", ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH, Jumat, (23/3/2018).

Lebih lanjut dikatakan Kompol Wira, pelaku telah mencuri Honda Supra X 125 plat BK 2875 AEZ milik seorang wartawan bernama Giok Agus Mujianto (48) warga Jalan Luku I Gang Keluarga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor di parkiran komplek Setiabudi Poin di Jalan Setiabudi pada hari Sabtu, 10 Maret 2018.

Kompol Wira menjelaskan  terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil identifikasi personel Unit Reskrim Polsek Sunggal yang menindak lanjuti laporan pengaduan korban.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman CCTV  diketahui bahwa tersangka Gilang yang mengambil sepeda motor milik korban. Sedangkan Limberd yang mengendarai Honda Vario plat BK 5717 AHA mendorongnya dengan menggunakan kaki.

Saat diinterogasi, pelaku yang diketahui merupakan resedivis kasus narkotika ini menjual barang hasil kejahatannya kepada seseorang di Jalan Gatot Subroto seharga 1,1 juta rupiah.

"Saat ini kita tengah memburu penadah barang hasil kejahatan. Sedangkan para tersangka mengakui uangnya digunakan untuk membeli sabu dan pakaian”, sebut Kompol Wira.

Usai diamankan tersangka berikut barang bukti Honda Vario plat BK 5717 AHA yang digunakan tersangka saat beraksi langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara", pungkas Kompol Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.