Headlines

BNNP Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Hasil Sitaan Dari 5 Tersangka


targetoperasi.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi‎  Sumatera Utara (BNNP Sumut), Rabu (14/3) siang menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 466 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 8.717 butir, bertempat di IPAL RSUD Pirngadi Medan.

Pemusnahan narkoba dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kapolda Sumut didampingi Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendry Marpaung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan dari lima orang tersangka di daerah Kota Tebingtinggi dan di parkiran Valet Tower Apartemen Green Bay Pluit, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dijelaskannya untuk narkoba jenis ganja didapat dari tersangka Wagino alias Gino dan Syamsu Wijaya alias Mamang dalam penangkapan di Jalan Yos Sudarso dan di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 222 Kg ganja pada Selasa (16/1) lalu.‎

Tak sampai di situ saja, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali meringkus tersangka Abadi alias Adi dan Armansyah alias Arman dengan barang bukti 233,65 Kg ganja di Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

“Untuk barang bukti 8.717 butir pil ekstasi didapat dari tersangka Casmita Arya yang kini telah ditahan di Kantor BNNP Sumut", jelas Marsauli.

Jenderal bintang satu ini menuturkan pemusnahan yang dilakukan merupakan langkah tegas dari BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, sebelum ke lima tersangka menjalani persidangan dengan berkoordinasi dengan kejaksaan maka barang bukti harus dimusnahkan.

“Kegiatan ini merupakan prosedur yang telah ditetapkan bahwasannya seluruh barang bukti narkoba disita dari para pengedar harus dimusnahkan”, tegas Marsauli sembari menambahkan ke lima tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Selanjutnya seluruh barang bukti tangkapan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi tersebut  dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator berukuran besar milik RS Pirngadi. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.