Headlines

Usai Sedot Sabu, Pasutri Diamankan Polisi


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan Sepasang suami istri (Pasutri) dalam kasus narkoba. Pasutri tersebut adalah Masri Lembong (32) dan istrinya Sinta Permata Sari (27) ditangkap usai menkonsumsi sabu di dalam kamar rumahnya, Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (2/2/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bong, dua mancis dan satu blok plastik klip kecil kosong.

“Barang bukti tersebut kami temukan di dalam kamar tersangka", kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SH, Selasa (6/2/2018).

Dikatakannya, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Tanjung Selamat di Perumahan Lestari Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang sering terjadi transaksi narkoba.

“Mendapat informasi itu, anggota langsung ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, anggota melihat rumah yang mencurigakan. Setelah itu anggota masuk dan melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri itu”, terang Kompol Wira.

Saat ditangkap, sambung Wira, pihaknya tidak ada menemukan barang bukti. Namun saat digeledah, dari dalam kamar tersangka polisi menemukan barang bukti bong, mancis dan satu bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya. Terhadap kedua tersangka masih kita periksa. Mereka kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara", papar Wira. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.