Headlines

Puluhan Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Tembak Polsek Percut


targetoperasi.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, menembak kaki seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan bongkar rumah dari Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jum'at (9/2/2018) sekira jam 17.00 wib.

Pelaku bernama Feri Hutagalung (42), warga Jalan Pukat 3, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

"Pelaku ini adalah spesialis bongkar rumah dan curanmor. Kita melakukan tindakan tegas  dan terukur dengan menembak salah satu kakinya karena berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya", ucap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono SH saat memberi keterangan pers pengungkapan dan penangkapan tersebut di halaman Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa (20/2/2018) sore.

Dijelaskannya, Feri merupakan residivis kasus pencurian dan terbilang spesialis, karena sudah puluhan kali melakukan curanmor maupun pencurian di dalam rumah (bobol rumah).

Dari catatan kita sementara ini, ada 10 Laporan Polisi (LP) di Polsek Percut Sei Tuan,  kasus pencurian yang dilakukannya.
Terakhir Feri beraksi membobol rumah serta mencuri sepeda motor milik Lim Junhui (47) di dalam rumahnya di Jalan Aksara, Gang Gudang No.157, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (16/8/2017) tahun lalu.

"Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya dan mendengar adanya suara tetangganya yang memanggil dan melihat pintu rumahnya telah terbuka. Korban pun dari lantai II rumahnya langsung turun ke lantai I dan telah mendapati kereta Honda Beat warna Putih BK 4214 ABU miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor LP/1787/VIII/2017.

"Berbekal hasil keterangan para saksi dari tetangga, korban yang melihat aksi pelaku beserta hasil kesimpulan penyelidikan oleh polisi diketahui pelakunya adalah Feri Hutagalung.

"Pelaku melakukan pencurian itu bersama 2 rekannya yang bernama, Angga alias Mak Itam alias Anggok dan Dani (telah ditangkap sebelumnya). Saat kita tangkap, kita turut mengamankan barang bukti obeng yang digunakan pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur kereta korban.
"Atas perbuatannya itu, Feri dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu pelaku mengakui melakukan aksinya untuk menghidupi istri dan anaknya serta berfoya-foya.
" Uang hasil mencuri buat keperluan ku sehari-hari bang," aku pelaku. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.